counter hit make
RCTI+  

Ini Pemicu Warga Mengamuk dan Blokade Truk Tanah Melintas di Tangerang

TANGERANG – Ratusan warga Legok, Tangerang, Banten turun ke jalan. Mereka melakukan blokade jalan di depan Pos Pantau Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, Jalan Raya Parung Panjang-Curug.

Aksi yang dilangsungkan Sabtu 25 September 2021 malam itu, diwarnai dengan pembakaran ban bekas di tengah jalan, di pertigaan Dasim Desa Cirarab, Kecamatan Legok, Kabupaten Tangerang. Tidak hanya itu, warga juga melempar truk dengan batu.

Baca Juga:  Simpan Ganja di Bawah Kasur, Pengedar Narkoba Ditangkap

Sakri, warga Legok mengatakan, demo semalam diikuti oleh sekitar seratus orang. Warga kesal dengan adanya parkir sembarangan truk tanah dan tronton di pinggir jalan, sehingga menyebabkan kemacetan.

“Setiap hari terjadi kemacetan arus lalu lintas. Truk tronton sudah Stand by mulai pukul 19.00 sampai 20.00 WIB. Padahal secara aturan truk tidak boleh berhenti sembarangan,” katanya, Minggu (26/9/2021).

Dijelaskan dia, dalam peristiwa tersebut, warga juga sempat bersitegang dengan sopir truk tanah yang nekat melintasi blokade. Warga menyerang truk tanah yang melintas dan melemparinya dengan batu.

“Beruntung bisa direlai. Ya, jadi menuntut agar truk tronton untuk mematuhi Perbup Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Operasional Kendaraan Berat di wilayah Kabupaten Tangerang,” sambungnya.

Dilanjutkan dia, warga melakukan aksinya dengan spontan. Mereka geram, truk tanah tidak pernah menaati aturan jam operasional yang telah ditetapkan. Ditambah, warga menyebut ada oknum Dishub Kabupaten yang main mata.

“Selain mengakibatkan kemacetan, truk tronton juga suka berhenti di sembarangan tempat. Ini bisa memicu kecelakaan lalu lintas. Apalagi, warga mendengar ada oknum membolehkan kendaraan melintas di siang hari,” jelasnya.

Baca Juga: Bakar Ban di Jalan, Warga Mengamuk dan Lempari Sopir Truk di Tangerang 

Lebih lanjut, dirinya juga mempertanyakan tidak berfungsinya dua portal yang dipasang di pertigaan Dasim yang mengarah ke Jalan Pemda Tigaraksa, Kabupaten Tangerang dan yang mengarah ke Legok.

“Setiap hari portal tersebut tetap dibuka. Padahal kalau berfungsi, akan meminamilisir lewatnya truk tronton berukuran besar. Warga berharap, truk-truk itu taat terhadap aturan yang sudah dibuat Pak Bupati Tangerang,” pungkasnya.

Seperti diketahui, dalam aturan jam operasional truk tanah, diatur truk hanya boleh melintas mulai jam 10 malam, hingga 5 pagi. Namun, fakta di lapangan banyak truk yang tetap melintas di luar jam operasional yang ditentukan.

Source: RCTI+