Warta Mataram -Melalui Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 852 Tahun 2022 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung Oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2022, terdapat 11 mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon PPnBM DTP.
Diskon yang diterima setiap model dibagi berdasarkan kategori kendaraan. Untuk model kendaraan KBH2 atau LCGC, maka akan mendapatkan diskon PPnBM nol persen (0%) hingga 31 Maret 2022.