Berita Mataram – Pandemi virus corona yang terjadi di seluruh dunia termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Barat memiliki dampak yang sangat terasa di berbagai sektor. Salah satunya adalah pelayanan publik seperti di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram. Kantor Imigrasi tersebut untuk sementara waktu harus menutup layanan pembuatan paspor untuk calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Juru Bicara Kantor Imigrasi Kelas TP I Mataram Wisnu Ontoaji mengatakan bahwa pihak Imigrasi Kelas I TPI Mataram harus menutup sementara layanan tersebut guna mencegah adanya kerumunan massa saat melakukan permintaan paspor di dalam Kantor Imigrasi. Penutupan pelayanan paspor PMI tersebut berlaku untuk Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP) Kota Mataram dan Unit Layanan Paspor (ULP) Selong, Kabupaten Lombok Timur.
Menurut Wisnu, penutupan ini telah sesuai dengan arahan Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Mengenai jangka waktu penutupan masih belum diketahui sampai kapan, tergantung arahan dari Kemenkumham tentunya dengan melihat situasi dan kondisi saat ini. Mengingat pandemi virus corona di Provinsi NTB maupun di Indonesia sudah sangat mengkhawatirkan.
Meskipun ada penutupan untuk layanan permohonan pembuatan paspor, Kasi Lalu Lintas Keimigrasian (Lantakim) Imigrasi Mataram Dewa Made Krisna Gautama menjelaskan bahwa, khusus untuk pelayanan darurat tetap diperbolehkan, seperti permintaan pembuatan paspor dengan tujuan berobat ke luar negeri, atau urusan lain yang sifatnya darurat.
Mengenai pengurusan izin tinggal atau perpanjangan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA), pihak Imigrasi menyarankan untuk mengurus via online. Hal tersebut dilakukan agar mengurangi aktifitas masyarakat termasuk WNA di luar rumah dan mengurangi interaksi antar manusia sesuai dengan arahan Satgas Covid-19 Pusat.