counter hit make

Imigrasi Benarkan 20 TKA Asal Tiongkok Masuk Indonesia

GELORA.CO – Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menanggapi viralnya video tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok. Hal ini menyusul penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali pada 3-20 Juli 2021.
Kabag Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arya Pradhana Anggakara memastikan, video tersebut merupakan video lama yaitu pada Juni 202. Dia mengklaim bukan video kondisi saat ini.
“Orang asing dalam video tersebut merupakan orang asing yang akan meninggalkan Indonesia dengan rute Manado-Jakarta-Nanning (RRT),” kata Arya dalam keterangannya, Minggu (4/7).
Meski demikian, Arya tak menampik terkait pemberitaan 20 TKA Tiongkok di Sulawesi Selatan itu. Menurutnya, mereka adalah TKA yang akan bekerja di Proyek Strategis Nasional yang ada di Kabupaten Bantaeng.
“Seluruh TKA telah melalui pemeriksaan Kesehatan oleh Kemenkes dan memenuhi persyaratan keimigrasian,” klaim Arya.
Arya juga mengakui, saat ini Pemerintah masih memberlakukan pelarangan orang asing masuk ke wilayah Indonesia untuk mencegah lonjakan persebaran Covid-19. Aturan pelarangan ini, mengacu kepada Peraturan Menkumham Nomor 26 Tahun 2020 tentang visa dan izin tinggal pada masa adaptasi kebiasaan baru.
Tetapi aturan tersebut mengecualikan masuknya orang asing untuk tujuan esensial seperti bekerja di proyek strategis nasional, penyatuan keluarga, dan alasan kemanusiaan.
“Selain memenuhi persyaratan keimigrasian, orang asing yang masuk Indonesia harus lolos pemeriksaan kesehatan oleh Tim Kemenkes sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri,” pungkas Arya.[jpc]