Oleh: Alfianti Arini, Menteri Pemberdayaan Perempuan BEM Unram 2022
WARTAMATARAM.COM – Pada pertengahan Juni 2022, NTB dihebohkan dengan salah satu kasus pencabulan terhadap 10 mahasiswi di beberapa kampus negeri dan swasta di Mataram oleh seorang pria yang terbilang sudah tua. Kasus ini tentu jadi ironi, mengingat banyaknya korban yang menjadi obyek pelampiasan nafsu bejat pelaku.
Motif pelaku untuk mengelabui korban juga terbilang variatif tergantung besaran peluang yang memungkinkan hasrat kejinya itu terlampiaskan. Mulai dari mengaku sebagai dosen dan mengiming-imingi penyelesaian tugas akhir kuliah, mempermudah keluarga atau kerabat korban untuk masuk perguruan tinggi, sampai pada pengakuan bahwa oknum ini bisa mengobati penyakit-penyakit tertentu yang sedang di derita korban.
Selain jadi tugas aparat penegak hukum, perilaku keji ini harus jadi catatan substantif bagi semua pihak terutama pihak kampus untuk secara intens mengawal terselesaikan kasus ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Sebab sejauh ini kampus terbilang kurang atensif dalam memberikan penanganan kasus ini. Pihak kampus juga harus mulai mengambil langkah antisipatif agar kejadian-kejadian seperti ini tidak terulang kembali.
Menurut informasi dari rilisan berita Lombok Post, pelaku di perkirakan berusia sekitar 65 tahun dan pada interval Oktober 2021 hingga Maret 2022 sudah sebanyak 10 mahasiswi yang menjadi korban. Kita belum tau secara spesifik sejak kapan pelaku melancarkan aksinya, boleh jadi sudah lama dan sudah banyak korban yang di perlakukan dengan cara serupa.
Informasi dari portal berita yg sama, Kasus ini sebenarnya sudah dilaporkan ke Polda NTB, namun tidak ada progres positif yang dilihat oleh publik. Aparat kepolisian seharusnya lebih serius menangani kasus-kasus seperti ini. Ini bukan saja perihal kepentingan 10 korban, tapi kepentingan seluruh masyarakat NTB yang harus merasa aman dan mendapat perlindungan yang sama oleh hukum.
Pelaku pencabulan ini tidak boleh terus dibiarkan berkeliaran. Aparat harus segera mungkin mencari, memproses dan memberikan hukuman yang setimpal pada pelaku.