Pengacara ternama Hotman Paris mendapatkan aduan dari Saipul Jamil terkait surat yang dipublikasi KPI kepada stasiun televisi. Menurut Hotman, surat tersebut tidak berisikan peryataan tegas mengenai dilarang atau tidaknya Saipul Jamil tampil di televisi.
“Saya sudah baca surat ini. Tidak secara tegas atau tidak ada kata-kata yang menyatakan Saipul Jamil tidak bisa lagi tampil di tivi. Tapi saya agak bertanya-tanya, Saipul Jamil ini kan sudah menjalani hukuman dengan taat… Sehingga menjadi pertanyaan, apa alasan seolah-olah dipertanyakan lagi kehadiran Saipul Jamil ini di publik,” ujarnya lewat unggahan di Instagram pada Kamis, (9/9/21).
Hotman juga menyebut bahwa penyambutan meriah Saipul Jamil setelah bebas dari tahanan di luar wewenang dari KPI.
“Saya kira itu di luar yurisdiksi KPI kalau ada orang ke luar penjara disambut masyarakat. Jadi, tolong Komnas HAM jangan menunggu haus ada pengaduan.”
Tuntutan Hotman Paris kepada KPI
Menanggapi terbitnya surat KPI pada 6 September lalu, Hotman Paris meminta agar Komisi Penyiaran Indonesia menegaskan kembali apakah Saipul Jamil boleh atau tidak tampil di televisi. Hotman juga meminta agar KPI memberikan pernyataan secara tertulis yang resmi.
“Pertanyaan kepada KPI terkait dengan surat KPI tertanggal 6 September 2021… Mohon KPI mempertegas, mohon KPI menyurati ke perusahaan televisi apakah boleh Saipul Jamil ini tampil di tv atau tidak? Karena sekarang ini semua perusahaan tv jadi kuatir, tidak boleh menampikan Saipul Jamil dalam acara-acara show.”
Dalam pernyataannya, Hotman juga menyinggung Komnas HAM dan DPR untuk ikut mendesak KPI dalam mengambil langkah.
“Demikian juga Komnas HAM dan DPR yang membawahi KPI, tolong masalah ini dipertanyakan. Boleh enggak Saipul Jamil tampil di tivi atau tidak? Kalau enggak boleh, apa alasannya.”
Tak berhenti sampai di situ, Hotman juga menyebut nama Presiden RI, Joko Widodo.
“Ini negara hukum, kita cinta Bapak Jokowi. Kita suka sama Bapak Jokowi yang benar-benar menjaga hak asasi manusia. Komnas HAM, anggota DPR dan juga komisi III DPR tanyakan ke KPI”
Surat edaran KPI tertanggal 6 September 2021
Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta seluruh lembaga penyiaran televisi untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) tentang pembebasan Saipul Jamil dalam isi siaran. Permintaan ini merespon sentimen negatif publik terkait pembebasan dan keterlibatan yang bersangkutan di beberapa program acara TV.
“Kami berharap seluruh lembaga penyiaran memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpa yang bersangkutan dan sekaligus tidak membuka kembali trauma yang dialami korban,” tegas Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo, menyikapi aduan dan respon negatif masyarakat terkait pembebasan Saipul Jamil, Senin (6/9/2021).
“Kami berharap lembaga penyiaran lebih mengedepankan atau mengorientasikan unsur edukasi dari informasi yang disampaikan agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani yang bersangkutan tidak dipersepsikan masyarakat sebagai risiko biasa,” kata Mulyo.
Mencermati beberapa peristiwa yang sering berulang dalam beberapa kasus serupa, Mulyo mengatakan momentum revisi P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) tahun 2012 yang sedang dilakukan KPI akan menjadi bahan pertimbangan dan masukan tentang pengaturan secara eksplisit tentang hal ini dalam revisi P3SPS.
“Saat ini, kami tengah melakukan revisi terhadap P3SPS dan sudah pada tahap mendengarkan masukan dari publik dan stakeholder,” tandasnya.
Artikel dari Hops.ID