Berita NTB – Hati-hati apabila update status di media sosial, karena apabila menyinggung personal ataupun golongan, maka akan berurusan dengan hukum. Hal ini terjadi pada seorang remaja berinisial FA berusia 17 tahun yang berasal dari Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
Remaja asal Kabupaten Dompu tersebut harus berurusan dengan pihak yang berwajib karena menyampaikan ujaran kebencian menggunakan kata-kata yang kasar versi bahasa daerah terhadap polisi melalui media sosial Facebook. Tidak hanya itu, yang bersangkutan juga memamerkan foto dirinya sedang memegang senjata api rakitan.
Dalam akun facebook pribadinya, pelaku menuliskan kata-kata “Ndaiku Dou Hu’u, Polisi Bote Polisi Wawi mpoi, lako mpoi, anak haram mpoi, boraee mawausi raka nda’u di lapa re mau wajara rakanahu mena nggomi dohore, Polisi setan eee, polisi di bedi hambuba nahu, aina kainggemu wekimu, polisi lako polisi setan bora lako mpoi nahu la muma anak dou hu’u di bademu.” Kata-kata tersebut adalah kata-kata kasar dalam bahasa daerah yang maksudnya adalah menghina polisi.
Saat ini yang bersangkutan telah ditahan oleh pihak kepolisian. Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa senjata rakitan yang dipamerkan dalam status facebook oleh remaja tersebut adalah milik temannya yang berinisial A (17 tahun). Pihak kepolisian juga telah menangkap A karena kepemilikan senjata api rakitan tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, baik FA maupun A merupakan anggota geng remaja di daerah tersebut.