Warta Mataram – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ungkap produsen yang kedapatan menjual kopi kemasan mengandung sildenafil sejenis obat kuat atau viagra dan paracetamol, terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Parasetamol dan sildenafil adalah sejenis bahan kimia obat (BKO) yang tidak boleh digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan, seperti kopi kemasan.
Hal ini diungkap BPOM setelah berhasil melakukan operasi penindakan sarana ilegal yang memproduksi pangan dan obat tradisional, mengandung Bahan Kimia Obat (BKO) di Kota Bandung dan Kabupaten Bogor pada Selasa, 22 Februari 2022 lalu.