counter hit make
RCTI+  

Hati-Hati Sebarkan Hoaks Soal Jambret Bisa Terjerat Pidana

JAKARTA – Viral di media sosial Twitter tentang adanya penyebutan play victim pada kasus jambret yang dialami oleh sopir taksi online beranama Eko, yang mana Eko menabrak 2 pelaku hingga tewas di kawasan Tebet, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengatakan, polisi bakal menelusuri lebih lanjut apakah cuitan akun Twitter @imcutieaw tentang play victim di kasus jambret tersebut termasuk dalam kategori hoaks atau bukan. Begitu juga dengan ada tidaknya pidana dalam cuitan tersebut.

“Jadi, di negara kita ada ketentuan dan aturan. Menyebarkan berita bohong itu ada ketentuannya sehingga kita akan lihat, apakah ada pelanggaran atau dugaan (hoaks) yang terjadi atau tidak,” ujarnya pada wartawan, Jumat (28/1/2022).

 Baca juga: Surat Pengangkatan Guru Honorer 2022, BKN: Hoaks!

Menurutnya, sejuauh ini polisi belum bisa memastikan kapan bakal memulai penyelidikan kasus dugaan hoaks tersebut. Pasalnya, polisi bakal memastikannya dahulu kategori dimaksud itu.

Adapun kasus jambret yang terjadi sekitar 3 bulan lalu, tepatnya pada Rabu (27/10/2021) itu kembali mencuat lantaran adanya cuitan viral di media sosial Twitter yang diunggah oleh akun @imcutieaw. Akun tersebut menyebut sopir taksi online korban penjambretan telah memfitnah pelaku yang tewas ditabrak itu. Disebutkan sopir taksi online hanya seolah-olah menjadi korban dalam peristiwa tersebut.

Baca juga:  Demi Viral, Pemuda Ini Sayat Tangannya Lalu Mengaku Korban Klithih

“Inget berita viral ini ga? 3 bulan yg lalu, ojol (car) menabrak dua orang jambret? You have to know the facts. Ternyata yg ditabrak si Eko ini bukan jambret!!! Yes, si Eko yg mengaku korban playing victim, dia fitnah si pengendara yg udah meninggal,” tulis akun itu.

Source: RCTI+

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *