Tepat pada tanggal 9 Februari diperingati sebagai ‘Hari Pers Nasional’ bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Persatuan Wartawan Indonesia, didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985. Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 5 tahun 1985, disebutkan bahwa pers nasional Indonesia mempunyai sejarah perjuangan dan peranan penting dalam melaksanakan pembangunan sebagai pengamalan pancasila. Sejarah lahirnya surat kabar dan pers sebenarnya berkaitan serta tidak dapat dipisahkan dari sejarah lahirnya idealisme perjuangan bangsa mencapai kemerdekaan.
Seperti yang kita ketahui bersama bahwa Indonesia merupakan Negara hukum yang menganut sistem demokrasi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dari sistem demokrasi terebut adanya nilai-nilai yang menjamin kemerdekaan masyarakat untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya, baik berupa lisan maupun tulisan. Oleh karena itu fungsi pers selain untuk untuk memberikan informasi, juga sebagai sarana bagi warga negara untuk megeluarkan pikiran dan pendapatnya. Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.
Dalam perkembangannya kini, tidak bisa dipungkiri banyak sekali berdiri lembaga-lembaga pers di Indonesia dalam memberikan dan menyampaikan informasi yang berguna bagi khalayak. Namun dalam perkembangannya juga, tidak terlepas dari adanya berbagai hambatan kemerdekaan pers. Hambatan pers dapat datang dari berbagai sumber, yang paling mengancam, membatasi, atau menciderai kemerdekaan pers adalah penyelenggara kekuasaan negara atau pemerintahan melalui regulasi, kebijakan atau berbagai tindakan hukum atau tindakan konkrit.
Namun kenyataannya, hambatan kemerdekaan pers dapat bersumber dari publik atau masyarakat, dalam keadaan tertentu publik dapat bermusuhan yang mencederai kemerdekaan pers, dalam sejumlah peristiwa pers (wartawan) menjadi korban publik, baik karena salah pengertian atau karena suatu hasutan. Hambatan kemerdekaan pers dapat pula bersumber dari tingkah laku pers atau internal pers dapat mengancam kemerdekaannya sendiri, yaitu pers yang bermutu rendah, melanggar kode etik dan peraturan perundangan pers akan merendahkan martabatnya sendiri bahkan mengurangi dan kehilangan kepercayaan dari publik.
Terlepas dari adanya hambatan-hambatan yang ditemui dalam pers, dalam momentum hari pers nasional tahun ini dan tahun-tahun berikutnya, tentu hal yang perlu dijaga dan dipertahankan yaitu output dalam menyampaikan informasi. Output yang dimaksud yakni adanya konsistensi dalam menyampaikan informasi yang positif, faktual dan terpecaya bagi masyarakat atau publik.
Informasi positif
dengan memberikan informasi kepada masyarakat dapat menjadi sebuah sarana untuk mengontrol para pembaca/ penonton, berada di tangan orang yang salah maka media informasi akan menjadi sebuah dampak buruk bagi pembaca, untuk itu informasi yang disampaikan harus informasi yang positif, karena pers dapat menjadi media pendidikan, dimana informasi yang disebarluaskan melalui media tentunya berfungsi untuk mendidik, mencerdaskan, pengembangan wawasan dan ilmu pengetahuan, dan dapat mendorong seseorang untuk berbuat kebaikan.
Informasi faktual
Informasi yang bersifat faktual ialah informasi yang yang di dalamnya dilengkapi dengan fakta-fakta, peristiwa nyata dan dapat dibuktikan. Sangat tidak diperbolehkan dalam dunia dunia pers dalam menyampaikan informasi yang mengandung Hoax. Hoax bisa dikatakan sebagai sesuatu yang dapat menutupi kebenaran akan suatu hal atau informasi. Jadi dalam penyampaian informasi, lembaga pers harus benar-benar teliti dan mencari kebenarannya akan suatu informasi agar informasi yang didapat oleh masyarakat bersifat fakta.
Informasi terpecaya
informasi terpecaya merupakan informasi yang bersumber dari orang, badan, atau segala sesuatu yang dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sehingga penting sekali lembaga pers memperhatikan hal tersebut guna informasi yang didapat oleh masyarakat tepat.
Untuk memaknai ‘Hari Pers Nasional’ ini, lembaga pers di seluruh Indonesia tetap konsisten dalam menyampaikan informasi positif, faktual dan terpecaya. Dan masyarakat lebih cerdas dalam mengkonsumsi segala informasi yang didapatkan, dan terhindar dari informasi-informasi negatif dan banyaknya hoax yang dapat mempengaruhi pola pikir masyarakat. Penulis sekali lagi mengucapkan Selamat Hari Pers Nasional bagi seluruh lembaga pers di Indonesia.
Oleh: Reza Wira Pratama
Mahasiswa Pendidikan Sosiologi Universitas Mataram