Berita Lombok – Ramai diberitakan seorang anak melaporkan ibu kandungnya sendiri akibat persoalan sepeda motor. Namun laporan tersebut ditolak oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah. Laporan tersebut ditolak karena pihak kepolisian berharap pelapor dapat menyelesaikan masalah ini melalui jalur kekeluargaan, karena yang dituntut adalah ibu kandungnya sendiri yang sudah tua.
Kepala Satreskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono menolak laporan tersebut bahkan ia rela melepas jabatannya sebagai seorang polisi karena menurutnya tindakan tersebut adalah tindakan seorang anak durhaka. Ia menasehati pelapor agar berpikir jernih terlebih dahulu sebelum melapor, bahkan ia menyebut bahwa tindakannya tersebut adalah tindakan terhina.
Masalah bermula saat Ibu kandung anak tersebut membeli sepeda motor menggunakan uang hasil warisan suaminya yang telah meninggal. Namun sepeda motor tersebut digunakan oleh Ibunya sendiri dan si anak tak terima kemudian menuntut ibunya.
Hingga saat ini, anak tersebut masih belum berdamai dengan ibunya. Kepala Desa Ranggagata, Kecamatan Praya Barat Daya, Muhammad Haikal menjelaskan bahwa mereka belum berdamai. Saat akan dilakukan mediasi, si anak tidak ada di rumah, sehingga upaya mendamaikan kedua belah pihak menemui jalan buntu. Upaya tersebut akan kembali dilakukan dengan cara musyawarah bersama tokoh-tokoh di dusun tempat tinggal yang bersangkutan.