counter hit make

Hakim: Juliari Batubara menderita dimaki dihina rakyat, tapi tak ksatria sembunyi tangan

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Menteri Sosial Juliari Batubara hukuman penjara 12 tahun dalam kasus korupsi bansos. Vonis itu lebih tinggi 1 tahun dari tuntutan JPU. Dalam sidang vonis, hakim membacakan pertimbangan yang meringankan, salah satunya adalah Juliari menderita dihina masyarakat.

Sedangkan hal yang memberatkan Juliari menurut majelis hakim Tipikor adalah tidak mengakui perbuatannya terlibat dalam korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek pada 2020.

Juliari Batubara menderita dihina dimaki rakyat

Juliari Batubara. Foto: Antara
Juliari Batubara. Foto: Antara

Dalam pertimbangannya sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim Tipikor menyebutkan beberapa hal yang meringankan. Hakim mengatakan mantan Menteri Sosial itu sudah hancur banget reputasinya di mata masyarakat. Padahal secara hukum kala itu, Juliari belum diketuk vonisnya.

“Terdakwa sudah cukup menderita dicerca, dimaki, dihina oleh masyarakat. Terdakwa telah divonis oleh masyarakat telah bersalah padahal secara hukum terdakwa belum tentu bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ucap Majelis Hakim M. Damis soal Juliari Batubara menderita, dalam sidang vonis, dikutip Suara.com, Senin 23 Agustus 2021.

Hal meringankan lainnya, kata hakim, Juliari tertib dalam menjalani dan menghadiri sidang selama 4 bula, tak pernah absen dengan alasan yang macam-macam. Hakim menilai Juliari pun memudahkan persidangan terdakwa lain dalam kasus ini, sebab mantan menteri ini juga selalu hadri sebagai saksi untuk terdakwa lainnya.

Nah hal yang memberatkan Juliari sehingga divonis 12 tahun menurut hakim adalah Juliari nggak secara jantan mengakui perbuatan korupsinya.

“Perbuatan terdakwa dapat dikualifikasi tidak ksatria, ibaratnya lempar batu sembunyi tangan. Berani berbuat tidak berani bertanggung jawab. Bahkan menyangkali perbuatannya,” kata Hakim Damis.

Sebelumnya dalam sidang pledoi lalu, nggak malu-malunya Juliari memohon hakim untuk membebaskannya. Alasannya dia dan anak istrinya menderita dengan kasus hukum ini.

“Dalam benak saya hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti,” katanya.

Juliari dengan memelas mengatakan badai kebencian dan hujutan ini bakal berakhir dengan putusan majelis hakim.

Maka itu, Juliari berharap majelis hakim dalam putusannya nanti, dapat membebaskannya dari segala dakwaan jaksa penuntut umum.

“Akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan. Doa kami, semoga kebaikan majelis hakim mendapatkan imbalan yang setimpal dari Tuhan YME,” imbuhnya.

Vonis 12 tahun penjara

Mensos Juliari Batubara. Foto: Antara.
Mensos Juliari Batubara. Foto: Antara.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 12 tahun penjara terhadap eks Menteri Sosial Juliari P Batubara dalam perkara korupsi bantuan sosial Covid-19 se-Jabodetabek tahun 2020. Selain pidana penjara, Juliari juga harus membayar uang denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tipikor secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan kesatu alternatif,” kata Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin 23 Agustus 2021.

Hakim Damis juga memberatkan pidana Juliari dengan membayar uang pengganti Rp14,5 miliar. Bila tidak membayar keseluruhan uang pengganti, maka akan mendapatkan tambahan pidana selama 2 tahun penjara.

Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Juliari sebagai pejabat publik selama 4 tahun. Putusan majelis hakim lebih berat satu tahun dari tuntutan Jaksa KPK 11 tahun penjara.

Artikel dari Hops.ID