counter hit make

Hadiri Rakernas FORSESDASI 2023, Sekda NTB Beri Pesan Ini

Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, saat memberi sambutan dalam Rakernas FORSESDASI 2023 di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, pada Kamis (02/02)
Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, saat memberi sambutan dalam Rakernas FORSESDASI 2023 di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, pada Kamis (02/02)

Warta Mataram, Jakarta – Sekretaris Daerah Provinsi NTB, Drs. H. Lalu Gita Ariadi, M.Si, menghadiri Acara Rapat Kerja Nasional tahun 2023. Acara ini bertempat di Swiss Bell Inn Kemayoran Jakarta Pusat, pada Kamis (02/02).

Dalam sambutannya, Miq Gite, sapaan akrab Sekda NTB memaparkan bahwa para Sekda Provinsi, Kabupaten, dan Kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan amanat Presiden, menjaga momentum pembangunan, menciptakan iklim kondusif di daerah untuk suksesnya agenda-agenda politik nasional tahun 2024.

“Para Sekda Provinsi, Kabupaten dan kota berkomitmen mendukung kepala daerah mensukseskan 8 amanat Presiden,” tutur Ketua Umum dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) FORSESDASI ini.

Sekda NTB juga menyampaikan bahwa Rakernas FORSESDASI ini untuk konsolidasi Sekretaris Daerah mendukung amanat Presiden pada Rakornas Kepala Daerah yg dilaksanakan di Sentul bulan Januari 2023 lalu sekaligus ajang silaturahmi Sekretaris Daerah Provinsi dan Kordinator Wilayah Forsesdasi Kabupaten-Kota seluruh Indonesia.

Disampaikan pula rumusan permasalahan dalam forum diskusi dalam sesi 2,m Sekda NTB bertindak sebagai moderator dengan Narasumber Inspektur Jenderal Kemendagri, Komjen Pol Drs. Tomsi Tohir Balaw, M.Si, diantaranya terkait peran pengamanan sekretaris daerah terhadap aparat penegak hukum (APH) dan konsekuensi hukum lainnya, kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah, serta penguatan kelembagaan FORSESDASI dari forum menjadi asosiasi.

Sekretaris Daerah Provinsi maupun kabupaten dan kota sebagaimana amanat UU No. 5 Tahun 2014 ASN Pasal 21 (D) menyatakan bahwa ASN, termasuk didalamnya Sekretaris Daerah, yang merupakan bagian dari warga negara diberikan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya sebagai pelayan publik. Kemudian kewenangan dan hak-hak jabatan sekretaris daerah berlandaskan Stabilisator, Eksekutor, Komunikator, Dinamisator, dan Administrator.

Hadir pada Acara tersebut Sekjen Kemendagri, Sekda Provinsi se-Indonesia, Sekda Kabupaten/Kota se Indonesia, Karo Hukum Sekjen Kemendagri, Karo Ortal Kemendagri dan sebagian hadir dalam virtual melalui Aplikasi Zoom Meeting. (*)