counter hit make
RCTI+  

Gugatan Koalisi Ibu Kota Dikabulkan, Anies: Pemprov Tak Banding Demi Udara Jakarta Lebih Baik

JAKARTAMajelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan sebagian gugatan dari Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) terkait persoalan polusi udara.

Dalam amar putusannya, Hakim menyatakan pemerintah yang merupakan tergugat dalam perkara ini melakukan perbuatan melawan hukum.

“Mengadili dalam provisi, menolak permohonan provisi yang diajukan oleh para penggugat, dalam eksepsi menolak eksepsi para tergugat dan turut tergugat II. Dalam pokok perkara; mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian,” ujar hakim ketua Saifuddin Zuhri saat membacakan putusannya, Kamis (16/9/2021).

Hakim menyatakan para tergugat dalam perkara ini yakni Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri LHK Siti Nurbaya, Mendagri Tito Karnavian, Menkes Budi Gunandi Sadikin, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Banten Wahidin Halim, dan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Menyatakan tergugat 1, tergugat 2, tergugat 3, tergugat 4, dan tergugat 5 telah melakukan perbuatan melawan hukum,” ujar hakim Saifuddin.

Baca juga: Bos Yakuza Dihukum Mati, Ancam Hakim Akan Sesali Keputusannya Seumur Hidup

Menanggapi putusan hakim, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan bahwa Pemprov DKI Jakarta siap menjalankan putusan majelis hakim tersebut.

Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melakukan banding.

“Langit biru Jakarta hari ini. Hari ini juga, PN Jakpus mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jakarta memutuskan TIDAK banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis Anies dalam akun Twitternya, Kamis (16/9/2021).

Baca juga: 4 Hakim Positif Covid-19, Seluruh Aktivitas di PN Tebing Tinggi Dihentikan Sementara

Source: RCTI+