Gubernur NTB Serahkan Remisi Umum dan Khusus Asta Dasawarsa

Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia, Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, memberikan remisi umum dan pengurangan masa hukuman kepada narapidana serta anak binaan di Lapas Perempuan dan Anak NTB pada Minggu, 17 Agustus 2025.

Selain remisi umum, diserahkan pula remisi khusus Asta Dasawarsa, yakni pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap sepuluh tahun sekali bertepatan dengan perayaan kemerdekaan Indonesia.

Secara keseluruhan, sebanyak 3.016 narapidana dan anak binaan di NTB mendapatkan remisi umum. Dari jumlah tersebut, 3.003 orang memperoleh remisi umum I berupa pengurangan sebagian masa hukuman, sedangkan 13 orang mendapatkan remisi umum II sehingga langsung bebas.

Selain itu, remisi Asta Dasawarsa diberikan kepada 3.309 warga binaan, dengan 3.283 orang menerima pengurangan sebagian (dasawarsa I) dan 26 orang mendapatkan pengurangan penuh hingga bebas (dasawarsa II).

Gubernur Iqbal menekankan bahwa remisi bukanlah hadiah, melainkan bentuk apresiasi pemerintah terhadap narapidana dan anak binaan yang aktif berpartisipasi dalam program pembinaan. Ia mengimbau agar remisi dijadikan motivasi untuk terus memperbaiki diri dan mematuhi aturan.

“Saya ucapkan selamat kepada seluruh narapidana dan anak binaan yang mendapatkan remisi. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik dan mematuhi aturan yang berlaku,” pesannya.

Exit mobile version