counter hit make

Gubernur NTB Keluarkan Surat Edaran Terkait dengan Bulan Suci Ramadhan

Berita Mataram – Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat, Dr. Zulkieflimansyah, SE, M.Sc mengeluarkan Surat Edaran terkait dengan kegiatan yang biada dilakukan selama Bulan Puasa Ramadhan 1441 Hijriah. Surat edaran tersebut terkait dengan pembatasan operasional usaha, pelarangan mercon serta penggunaan pengeras suara selama Bulan Puasa.

Dalam surat edaran tersebut, Bang Zul, sapaan akrab Gubernur NTB mengimbau agar masyarakat turut serta dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman selama Bulan Suci Ramadhan 1441 H, sekaligus mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Provinsi NTB dengan cara menerapkan social distancing dan physical distancing.

Isi surat edaran tersebut, Bang Zul mengajak masyarakat yang memiliki usaha di bidang kuliner seperti rumah makan, restoran, cafe, lesehan, gerai fastfood ataupun warung untuk tidak menjalankan operasional usahanya pada pagi dan siang hari. Mereka dapat kembali membuka usahanya mulai pukul 16:30 Wita sampai dengan pukul 04:00 Wita dengan catatan menerapkan protokol pencegahan Covid-19.

Setiap tempat usaha kuliner tersebut boleh membuka usaha mereka sesuai dengan jam yang telat ditetapkan oleh Gubernur NTB dengan sistem delivery atau take away. Bang Zul melarang usaha-usaha kuliner tersebut untuk menerima pelanggan yang makan di tempat.

Selain itu, dalam surat edaran tersebut Bang Zul juga mengimbau agar para pemilik tempat karaoke dan tempat hiburan untuk menutup usahanya selama Bulan Puasa Ramadhan 1441 H ini. Selanjutnya Bang Zul juga melarang siapapun untuk memperjual belikan ataupun membunyikan mercon.

Terkait dengan pengeras suara, Bang Zul mengimbau agar masyarakat menggunakan pengeras suara untuk kepentingan ibadah dengan mempertimbangkan lingkungan sekitar, baik dari segi waktu, situasi dan kondisi masyarakat dan tidak mengencangkan volume pengeras suara secara berlebihan.