counter hit make

Google sampai Apple dilibatkan bantu Kominfo berantas pinjol

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Ist

Perusahaan pinjaman online yang memanfaatkan aplikasi dan sistem terkoneksi dengan internet, membuat Kominfo rela menggandeng Google dan Apple untuk memberantas pinjol.

Kerjasama ini diungkap Menteri Komunikasi dan informatika (Menkominfo) Johnny G plate yang meminta langsung dua perusahaan besar tersebut, untuk memperketat peredaran pinjol.

Melalui permintaan itupula, perusahaan Google dan Apple bisa memonitor langsung menggunakan sistem terkait pinjol ilegal yang beredar saat ini.

informasi virus corona
Menkominfo Johnny G Plate (dok. Kominfo)

“Agar pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Google Playstore dan App Store harus disertai dengan bukti lisensi yang diterbitkan oleh OJK atas fintech yang bersangkutan,” kata Johnny dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (19/10/2021).

Kerja sama itu juga diharapkan bisa memberantas industri keuangan yang ilegal termasuk pinjol-pinjol gelap.

Sementara itu, Pemerintah meminta perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal untuk berhenti beroperasi. Secara perdata, pinjol sudah dinyatakan tidak sah.

Kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading. Foto: Antara
Kantor pinjol ilegal di Kelapa Gading. Foto: Antara

Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pinjol ilegal itu tidak memenuhi syarat objektif maupun syarat subjektif seperti yang diatut dalam hukum perdata.

Menurutnya, perusahaan pinjol tidak memenuhi dua syarat tersebut.

“Jadi dua syarat objektif tidak terpenuhi, dua syarat subjektifnya tidak terpenuhi,” kata Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko Polhukam.

Sedangkan kalau melihat dari sudut hukum pidana, pihak kepolisian akan ikut turun tangan apabila ada tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh pihak pinjol kepada pemilik pinjaman.

“Misalnya ancaman kekerasan, ancaman menyebar foto-foto tidak senonoh dari orang yang punya utang kalau tidak bayar. Itu terus sekarang bandar-bandarnya,” ujarnya.

Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Ist
Ilustrasi pinjol ilegal. Foto: Ist

Kalau misalkan terbukti ada tindakan pemerasan, pihak kepolisian bisa menggunakan Pasal 368 KUHPidana. Selain itu ada juga Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan yang menurut Mahfud bisa digunakan.

Selain itu, ada Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-undang ITE Pasal 29 dan Pasal 32 Ayat 2 dan Ayat 3.

“Ini kami umumkan kepada masyarakat bahwa dari aspek hukum perdata kita bersikap pinjaman online itu ya ilegal, namanya juga pinjol ilegal,” tuturnya.

“Oleh sebab itu, imbauan atau ini statement resmi dari pemerintah yang dihadiri OJK dan BI. Hentikan, hentikan penyelenggaraan pinjol ilegal ini.”

Artikel dari Hops.ID