Warta Mataram – Kehadiran Presiden Jokowi di NTB dalam rangka meresmikan Pertamina Internasional street sirkuit dalam kawasan KEK Mandalika Resort pada tanggal 12 november 2021 juga diwarnai aksi protes oleh warga yang selama ini memiliki dan mendiami kawaan terebut yang sampai dengan saat ini belum menerima ganti rugi atas tanah dan tempat tinggalnya. Aksi protes tersebut selanjutnya direspon oleh Presiden Joko widodo dengan menemui 4 orang perwakilan warga dan selanjutnya menjanjikan untuk memberikan ganti rugi sebagaimana yang dituntut, respon tersebut dilanjutkan dengan memerintahkan menteri BUMN untuk segera mengurus skema penyelesaian dan ganti ruginya.
Tanggapan presiden Joko Widodo tersebut tentunya adalah harapan baru bagi warga korban penggusuran baik yang belum tergusur maupun yang sudah tergusur yang selama ini hampir putus harapan atas pemenuhan haknya. Namun tentunya, tanggapan presiden tersebut hanya akan menjadi angin lalu seperti halnya janji-janji manis atas penyelesaian sengketa sebelumsebelumnya karena Perintah Presiden Joko widodo kepada menteri BUMN untuk menyelesaikan sengketa tanah mandalika Resort secara lisan tersebut, tidak cukup Kuat dihadapan Hukum. Sehingga Keseriusannya harus dibuktikan dengan penerbitan Instruksi presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa di KEK mandalika, agar warga korban penggusuran memiliki kepastian hukum atas haknya.
Selain itu, terkait penerima ganti rugi, Pemerintah dan PT. ITDC tidak boleh pandang bulu dan membeda-bedakan, sebab seluruh warga yang mendiami lokasi tersebut adalah korban penggusuran dan kesemuanya harus mendapatkan ganti rugi yang layak dengan perhitungan minimal disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah diluar ganti rugi lahan dan tanaman serta relokasi pun harus ditetapkan dengan standar tidak memutus akses rakyat terhadap sumbersumber mata pencaharianya.
Jika hal-hal tersebut tidak segera dilakukan maka sangat disayangkan jika kemegahan pembangunan Pertamina Internasional Street Cirkuit KEK Mandalika sebagai tuan rumah dari event-event bergengsi sekala internasional tercederai akibat pelanggaran HAM yang terjadi dibalik pembangunannya.
Selanjutnya, kemegahan pembangunan sirkuit dan KEK Mandalika Resort juga harus memiliki dampak manfaat lapangan kerja bagi Penduduk lokal baik bagi warga Lombok Tengah maupun Warga NTB secara umum agar Pemuda tidak hanya menjadi penonton yang silau atas kemegahan pembangunan tersebut.
Jaminan berupa akses pemuda Lombok dan NTB atas kepastian lapangan kerja harus diberikan. Untuk memenuhi hal-hal tersebut maka pemerintah harus membekali SDM para pemuda Lombok dan NTB agar memiliki keterampilan. Pendidikan dari tingkat SMK Kejuruan hingga Perguruan Tinggi harus gratis hingga rakyat memiliki kesanggupan secara ekonomi.
Berdasarkan uraian tersebut, kami dari Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR NTB) menuntut :
- Terbitkan Instruksi Presiden (INPRES) tentang penyelesaian sengketa Agraria KEK Mandalika
- Berikan ganti rugi yang layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran baik yang telah tergusur maupun yang akan tergusur
- Berikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran
- Berikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort.
- Berikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort