counter hit make

FPR NTB Kecam Intimidasi terhadap Korban Penggusuran Pasca Peresmian Sirkuit Mandalika

Warta Mataram – Mataram, 13 November 2021. Satu hari pasca peresmian Pertamina Internasional Street Circuit KEK Mandalika Resort, pengamanan di dalam kawasan semakin diperketat dengan dalih persiapan pelaksanaan WSBK. Pengetatan keamanan tidak hanya berupa penjagaan pos-pos keamanan yang telah didirikan, tetapi hingga patroli-patroli yang menyasar perkampungan dan rumah-rumah warga yang masih bertahan menolak untuk digusur di dalam kawasan KEK Mandalika.

Patroli ini tentunya tidak hanya bertujuan untuk mengamankan WSBK, tetapi lebih tepatnya adalah tindakan teror dan intimidasi agar membungkam aksi protes warga yang selama ini menuntut ganti rugi yang layak atas tanah, rumah, dan tanamannya serta relokasi yang tidak memutus akses warga dengan mata pencahariannya. Meski sejauh ini belum ada tindakan secara langsung yang dilakukan terhadap aktivitas warga, namun telah memberikan dampak berupa rasa takut dan cemas bagi warga di tengah harapannya untuk bisa terus berjuang untuk mendapatkan haknya sebagaimana yang telah dijanjikan Presiden Joko Widodo.

Front Perjuangan Rakyat Nusa Tenggara Barat (FPR-NTB) melalui juru bicaranya, Badarudin SH., mengecam tindakan pihak keamanan ITDC yang sudah menimbulkan rasa takut dan kecemasan di tengah masyarakat korban penggusuran.  Dan menagih janji Presiden Joko widodo yang disampaikan secara lisan yang telah dimuat di beberapa media untuk segera menyelesaikan proses ganti rugi kepada warga.

Atas janji tersebut, FPR-NTB menuntut  harus segera diterbitkan Instruksi Presiden (INPRES), sehingga ada kepastian hukum yang menjadi penjamin hak warga korban penggusuran. INPRES tersebut harus meliputi nominal ganti rugi bangunan yang disesuaikan dengan biaya pembangunan rumah, lahan yang disesuaikan dengan harga pasar tanah dan tanaman yang didasarkan pada nilai yang dihasilkan dari setiap tanaman yang digusur. Dan penerbitan INPRES ini harus bersifat mendesak dan segera, mengingat perhelatan WSBK yang akan diselenggarakan dalam waktu dekat ini, karena akan sangat disayangkan jika perhelatan besar skala internasional tersebut akan tercoreng hanya karena proses ganti rugi yang masih belum terselesaikan tersebut.

“Tindakan teror dan intimidasi apapun alasannya dan bagaimanpun bentuknya tetaplah tindakan kejahatan dan semakin menunjukkan bahwa Pemerintah Indonesia dibawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo serta PT. ITDC selaku pengembang kawasan adalah pelanggar Hak Azasi Manusia dan anti terhadap tuntutan rakyat yang hanya menghendaki penyelesaian sengketa dengan prinsip keadilan dan pemenuhan Hak Azasi Manusia.

Sungguh sangat disayangkan, kemegahan Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika dengan Instrumen sirkuitnya yang semestinya banyak mendatangkan manfaat secara ekonomi bagi rakyat sebagaimana diharapkan justeru hanya akan menyisakan sejarah pilu perampasan tanah dan pelanggaran HAM sebagaimana proyek-proyek pembangunan skala besar lainya di Indonesia,” papar Badarudin dalam rilis yang dikeluarkan FPR NTB.

Selain menuntut dihentikannya tindakan teror dan intimidasi terhadap warga korban penggusuran ITDC serta menuntut diterbitkannya INPRES penyelesaian ganti rugi, FPR-NTB juga menuntut agar ganti rugi yang diberikan harus layak dan adil berdasarkan hitungan biaya pembangunan rumah bagi rakyat korban penggusuran, baik yang telah digusur maupun yang akan digusur. Juga pemerintah harus memberikan tempat relokasi yang layak dan akses terhadap lapangan kerja bagi rakyat korban penggusuran.

Selain itu juga negara harus memberikan akses pendidikan kejuruan secara gratis bagi pemuda Lombok dan NTB yang sesuai dengan lapangan kerja di kawasan KEK Mandalika Resort dan memberikan jaminan kepastian kerja bagi pemuda di kawasan KEK Mandalika Resort.