Berita Mataram – Salah satu hal yang berpotensi membuat kisruh adalah soal pendistribusian program bantuan baik dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Seperti yang terjadi beberapa kali saat distribusi Jaring Pengaman Sosial (JPS), baik berupa JPS Gemilang dari Provinsi Nusa Tenggara Barat maupun JPS Mataram dari Pemerintah Kota Mataram. Adanya tumpang tindih data maupun kesalahan data penerima terus terjadi sehingga banyak masyarakat yang seharusnya berhak menerima malah tidak menerima satu pun program bantuan dari pemerintah.
Menyikapi hal ini Kepala Ombudsman Perwakilan NTB Ahdar Hakim membuka posko pengaduan secara online. Pengaduan online ini khusus saat pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) ini berlangsung. Posko Pengaduan Online ini diharapkan dapat dimanfaatkan oleh masyarakat dalam mengadu pelayanan yang dilakukan oleh pemerintah, baik itu dari sektor kesehatan maupun sektor ekonomi seperti soal distribusi program bantuan.
Saat ini Ombudsman NTB sedang fokus terhadap pelayanan laporan dari masyarakat terkait dengan lima hal, antara lain layanan yang berkaitan dengan program bantuan pemerintah seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Program Kartu Sembako, Program Kartu Pra Kerja dan juga Tarif Listrik. Kemudian yang kedua adalah layanan yang berkaitan dengan kesehatan.
Selanjutnya Ombudsman juga melayani laporan yang berhubungan dengan sektor keuangan seperti layanan lembaga keuangan terkait dengan relaksasi kredit, kemudian keempat adalah soal layanan transportasi bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 dan yang kelima adalah layanan Kepolisian terhadap masyarakat terdampak.
Seluruh masyarakat Provinsi NTB dapat memanfaatkan layanan pengaduan online ini dengan cara mengunggah foto KTP serta mengisi formulir secara online yang dapat diakses melalui link https://bit.ly/covid19ombudsman, selain itu juga masyarakat dapat melakukan laporan melalui layanan SMS dan Whatsapp ke nomor 08111323737 dan e-mail covid19-ntb@ombudsman.go.id.