Kota merupakan pusat perdagangan maupun pusat pemerintahan selalu memiliki masalah sosial yang tidak kunjung selesai. Fenomena tersebut terjadi di kota Mataram yang tidak luput dari adanya masalah sosial yang ada sejak dulu, dan masih banyak belum tertuntaskan oleh berbagai pihak yang bertanggung jawab. Salah satunya anak-anak di Kota Mataram rawan jadi korban eksploitasi. Mereka dipaksa bekerja dengan alasan membantu orangtua. Kondisi ini membuat anak kehilangan hak untuk mendapatkan pendidikan. Modus para orangtua melegalkan eksploitasi anak bermacam-macam. Di antaranya, minta anak menjadi pengemis, berjualan di tiap titik lampu merah, kuli bangunan, dan yang akan dibahas oleh penulis yaitu tukang parkir dibawah umur.
Pandemi yang melanda pada saat ini banyak merugikan berbagai pihak. Pembelajaran dengan sistem daring (online) misalnya, karena pandemi ini terjadi disorganisasi sosial seperti memperkerjakan anak-anak yang usia produktif yang harusnya belajar, Pandemi membuat mereka menjadi malas-malasan untuk belajar karena merasa tidak diawasi oleh guru.
Fenomena-fenomena tentang masalah pekerja dibawah umur banyak penulis temui ketika melakukan pengamatan lapangan. Tukang parkir dibawah umur misalnya, itu terjadi di berbagai tempat di Cakranegara, Gunung Sari, Udayana, Gomong, Kekalik dan lain-lain. Seperti yang kita ketahui, tukang parkir yang kita jumpai biasanya berseragam dan notabene umurnya yang sudah dewasa. Misalnya, tukang parkir di pasar merupakan tukang parkir yang legal dan menyetorkan hasil nya ke ketua pasar untuk menjadi pendapatan daerah. Ini justru berbeda dengan yang penulis temukan, tukang parkir yang tidak menggunakan seragam dan ilegal kerap membuat orang yang memarkir kendaraan nya walaupun hanya sesaat harus merogok uang seribuan. Di gerai-gerai toko dan tempat pengambilan anjungan tunai mandiri (ATM) menjadi salah satu sasaran bagi tukang parkir ilegal dibawah umur. Perilaku tukang parkir dibawah umur ini bisa dikatakan bentuk penyimpangan sosial yaitu eksploitasi anak yang di mana usia dibawah umur tidak boleh bekerja melainkan untuk sekolah
Dalam hal ini selaras dengan pendapat Roucek dan Warren mengenai faktor pembentukan kepribadian seseorang bahwa, Faktor sosiologis atau lingkungan merupakan pembentuk kepribadian, dimana faktor sosiologi atau lingkungan mengandung pengertian sebagai faktor yang membentuk kepribadian seseorang menjadi sesuai dengan perilaku atau kepribadian kelompok atau lingkungan masyarakatnya. Terlihat bahwa faktor interaksi sosial yang terjadi antara anak-anak tersebut di lingkungan keluarga. Kondisi keluarga dari anak-anak tersebut mampu memengaruhi aktivitas yang dilakukan oleh anak-anak tersebut dimana menurut penuturan mereka bahwa keluarga merupakan salah satu alasan yang mengharuskan mereka melakukan hal itu untuk menopang kelangsungan kehidupan mereka dan keluarga.
Dalam perspektif mikro yaitu motif sosial menurut Heckhausen adalah motif yang menunjukan bahwa tujuan yang ingin dicapai mempunyai interaksi dengan orang lain. Motif yang timbul akibat kebutuhan individu dalam hubungan nya dengan kehidupan lingkungan sosialnya motif tersebut timbul karena kebutuhan
Penulis mengamati bahwa tukang parkir yang membuat tempat parkir ilegal merupakan kemauan tersendiri dari dan disuruh oleh orang tua untuk bekerja. Eksploitasi pekerja anak dibawah umur yang terjadi di daerah kota Mataram yaitu terjadi pada anak-anak tukang parkir ilegal tersebut. Adapun yang melatarbelakangi terjadinya eksploitasi pekerja anak di kota Mataram bisa ditarik ke akarnya yaitu kemiskinan, lingkungan sosial, dan juga dikarenakan pandemi Covid 19 yang membuat banyak masyarakat mengalami keterpurukan ekonomi.
Dengan terdesaknya kebutuhan ekonomi menyebabkan orang tua melibatkan anak dalam mencukupi kebutuhan keluarga. Dengan anak membantu kebutuhan orang tua, lama kelamaan anak akan terbuai dan tidak lagi membantu kebutuhan ekonomi keluarga saja, etapi juga untuk mencukupi kebutuhan diri sendiri. Banyak diantaranya kemudian meninggalkan bangku sekolah karena tidak adanya waktu untuk belajar dan energi mereka telah terkuras untuk bekerja.
Faktor sosial penyebab tukang parkir dibawah umur di kota Mataram yaitu dari faktor keluarga dan faktor ekonomi. Faktor yang menyebabkan tukang parkir ini adalah karena kebutuhan penghidupan sehari-hari karena disuruh oleh orang tua, perekonomian mereka menurun akibat adanya pandemi yang melanda, sehingga motif dari tukang parkir ini adalah untuk mendapatkan uang dalam mencukupi kehidupan sehari-hari. Peranan orang tua dalam hal ini adalah sebagai penghimpun uang.
Dalam teori fungsionalisme struktural menyatakan bahwa masyarakat senantiasa berada dalam keadaan berubah secara berangsur-angsur dan terus-menerus dengan tetap memelihara keseimbangan. Setiap peristiwa dan setiap struktur yang ada, fungsional bagi sistem sosial itu. Eksploitasi pekerja anak dimana seorang anak yang diharuskan bekerja oleh orang tuanya untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Seorang anak yang seharusnya mengenyam pendidikan harus bekerja demi keuntungan orangtuanya. Sebagai tukang parkir tidak membutuhkan banyak modal dan pendidikan yang tinggi dalam melakukan pekerjaan ini sehingga banyak orang tua yang lebih memilih agar anaknya bekerja
Upaya atau tindakan yang harus dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan membuka pendidikan gratis agar orang tua dapat menyekolahkan anaknya secara gratis tanpa memikirkan biaya yang akan dikeluarkan, selanjutnya dengan memberikan pemahaman terhadap orang tua akan pentingnya pendidikan untuk masa depan anak, langkah selanjutnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan, kewirausahaan dan akses kredit keuangan untuk orangtua agar bisa memfasilitasi usaha sendiri agar terhindar dari kemiskinan sehingga anak dibawah umur tidak perlu dituntut untuk bekerja.
Dalam hal ini langkah yang dilakukan pemerintah dengan menyediakan pendidikan gratis sangat bermanfaat bagi kelangsungan pendidikan pada anak yang kekurangan biaya seperti halnya anak pemulung. Pendidikan gratis adalah skema pembiayaan pendidikan dasar dan menengah yang ditanggulangi bersama oleh Pemerintah Kota Mataram guna membebaskan atau meringankan biaya pendidikan peserta didik.
Langkah selanjutnya yang dilakukan oleh pemerintah yaitu dengan menyediakan lapangan pekerjaan. Penciptaan lapangan kerja yang produktif bagi orang tua anak tersebut memberikan peluang yang besar untuk membantu mereka keluar dari garis kemiskinan, sehingga anak-anaknya tidak bekerja lagi dan tetap bisa bersekolah sebagaimana mestinya. Akses kredit untuk orang tua tentu sangat bermanfaat bagi setiap keluarga miskin, terutama terhadap objek dalam penelitian ini yaitu tukang parkir ilegal dibawah umur. Dengan akses kredit tersebut bisa membuka usaha sendiri seperti membuka usaha yang bisa menunjang kehidupan ekonomi keluarganya dalam jangka waktu yang lama atau berkelanjutan.
Saat ini solusi yang tepat sangat dibutuhkan oleh para orang tua yang tidak mempunyai pekerjaan tetap dan juga terdampak oleh covid-19. Selain itu sosialisasi atau pembinaan juga perlu dilakukan pemerintah selain menciptakan lapangan kerja dan memberikan akses kredit. Hal itu bisa menjadi alternatif yang berkelanjutan (sustainable) dilakukan dalam mengatasi masalah sosial perkotaan di kota mataram terkait eksploitasi pekerja anak di bawah umur.
Penulis:
Firdaus Abdul Malik
Mahasiswa Sosiologi Universitas Mataram