Penunjukkan eks napi kasus korupsi Izedrik Emir Moeis sebagai komisaris PT Pupuk Iskandar Muda –anak usaha PT Pupuk Indonesia, direspons politisi PKS Mardani Ali Sera. Mardani menyebut, penunjukkan ini adalah bukti ketidakberpihakan pada pemberantasan korupsi.
“Ini tidak menunjukkan pemihakan pada aksi pemberantasan korupsi. Padahal ini jadi masalah besar bagi Indonesia,” kata Mardani, Jumat 6 Agustus 2021.
Mardani lantas meminta ada penyelidikan soal dasar penunjukan eks koruptor Emir yang kini diangkat menjadi komisaris. Karena menurutnya keputusan itu merupakan klientelisme alias praktik patron-klien.
“Bisa jadi klientelisme. Karena bagian dari kelompok (tertentu). (Penyelidikan) Ini bisa jadi pintu masuk untuk membenahi pola penunjukkan komisaris-komisaris BUMN khususnya. Bisa jadi ini bagian dari beban yang membuat BUMN tidak bisa bergerak maju,” katanya.
Kata Mardani, ke depan seluruh pihak harus mengawasi dengan seksama penunjukkan direksi dan komisaris BUMN. Ini penting agar terpilih mereka-mereka yang berintegritas dan profesional.
Sepak terjang eks koruptor jadi komisaris
Untuk diketahui, eks koruptor Emir Moeis sendiri ditunjuk jadi komisaris anak usaha PT Pupuk Indonesia, PT Pupuk Iskandar Muda, berdasarkan informasi di laman resmi Pupuk Iskandar Muda.
Dalam data yang tertuang, disebutkan kalau Emir jadi komisaris perusahaan terhitung sejak 18 Februari 2021.
Emir Moeis merupakan politikus PDIP dan pernah menjadi anggota DPR periode 2009-2014. Emir terjerat kasus suap terkait lelang proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Tarahan, Lampung.
Dia terbukti menerima suap senilai USD 357 ribu dari Konsorsium Alstom Power Inc yang mendaftar jadi salah satu peserta lelang. Akibat perbuatannya, Emir Moeis divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan penjara pada 2014.
Sementara itu, di satu sisi, Kementerian BUMN mengatur syarat calon komisaris anak usaha BUMN dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-03/MBU/2012 tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan BUMN, sebagaimana telah diubah oleh PermenBUMN Nomor PER-04/MBU/06/2020.
Pasal 4 beleid tersebut menjelaskan syarat anggota dewan komisaris anak usaha BUMN terdiri dari syarat formal, materiil, dan lain-lain.
Salah satu syarat formal adalah tidak pernah dihukum karena tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu lima tahun sebelum pencalonan.
Sementara salah satu syarat materiil untuk dicalonkan menjadi anggota dewan komisaris anak usaha BUMN juga memiliki integritas dan moral.
Di lain pihak, disitat CNN, pihak PT Pupuk Indonesia menyatakan penunjukan Emir sudah sesuai. Hal itu juga dikatakan sudah memenuhi persyaratan dan aturan yang berlaku.
Artikel dari Hops.ID