Berita Mataram – Tim Gabungan Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat berhasil menangkap dua orang pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu berinisial UA berusia 23 tahun dan HA berusia 35 tahun di lokasi berbeda. Keduanya ditangkap karena mengedarkan barang haram tersebut di wilayah Kecamatan Ampenan.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan bahwa tim gabungan menangkap kedua pelaku pengedaran narkoba di tempat yang berbeda. UA di tangkap oleh tim gabungan di rumahnya yang berada di wilayah Sukaraja Barat, kemudian menangkap HA di wilayah Otak Desa sesuai dengan keterangan dari UA setelah diinterogasi.
Tim Gabungan dari Polda NTB tersebut berhasil mengamankan barang bukti dengan total 25 gram sabu-sabu. Barang bukti seberat 24 gram didapatkan dari HA dan sisanya sebanyak satu gram didapatkan dari UA. Operasi penangkapan tersebut digelar pada hari Jum’at (12/06) dimulai sekitar pukul 01:00 WITA.
Selain barang bukti 25 gram narkoba jenis sabu-sabu tersebut, polisi juga menemukan barang bukti lain berupa dua butir pil ekstasi, seperangkat alat hisap untuk sabu dan timbangan digital serta handphone dan juga uang tunai sejumlah Rp426 ribu. Semua barang tersebut diamankan pihak kepolisian yang akan digunakan sebagai kelengkapan barang bukti.
Kedua pelaku tersebut saat ini mendekam di balik jeruji sel tahanan di Mapolda NTB dan apabila terbukti bersalah, maka keduanya terancam pidana Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.