Berita Mataram – Seorang ibu hamil jadi korban penagih hutang atau debt collector saat mobilnya dirampas di sekitar Jalan Bung Karno. Debt Collector yang berjumlah dua orang tersebut telah melakukan penyitaan secara sepihak tanpa melalui prosedur yang berlaku sesuai dengan Undang-Undang.
Mengetahui adanya laporan dari korban, Tim Puma Kepolisian Resor Kota Mataram kemudian menangkap dua orang debt collector tersebut. Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa mengatakan bahwa pihak kepolisian menangkan kedua pelaku tersebut karena telah merampas mobil dengan merk SUzuki APV warna hitam milik seorang ibu hamil saat melintas di Jalan Bung Karno.
Cara yang ditempuh oleh debt collector tersebut telah menyalahi prosedur dan melanggar hukum, karena berdasarkan keputusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 18/PUU-XVII/2019 menyebutkan bahwa perusahaan pembiayaan atau leasing tidak bisa secara sembarangan melakukan penyitaan secara sepihak serta penyitaan harus seizin pemilik atau berdasarkan keputusan pengadilan yang sah.
Kronologis kejadian perampasan tersebut terjadi saat korban yang merupakan seorang ibu hamil baru saja menyelesaikan pembayaran cicilan mobil di salah satu leasing di Kota Mataram. Namun saat sedang melakukan perjalanan, ibu hamil tersebut dihadang di jalan oleh dua orang debt collector. Debt collector tersebut mengaku mendapatkan perintah dari perusahaan leasing tersebut untuk mengambil kendaraan milik ibu hamil yang dikendarainya.
Dua orang debt collector masing-masing berinisial NV (36) warga Ampenan Utara dan LE (31) warga Praya, Kabupaten Lombok Tengah saat ini telah diamankan pihak kepolisian di Mapolresta Mataram. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perampasan tersebut karena dari hasil pemeriksaan, pihak kepolisian menemukan adanya indikasi pidana dari keduanya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua debt collector ini terancang melanggar Pasal 368 Ayat 1 Jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP atau Pasal 335 Ayat 1 tentang Pemerasan dan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara.