Dorfin Felix Gembong Narkoba asal Prancis yang tertangkap membawa 2,4 kilogram narkotika jenis sabu itu dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Mataram, sehingga hukuman mati yang ia peroleh dibatalkan. Mas’ud (juru bicara pengadilan negeri mataram) mengatakan, keputusan tersebut telah diserahkan ke Pengadilan Negeri Mataram dan dapat diakses oleh publik di website mereka di pn-mataram.go.id.
“Hukuman Mati Dorfin Felix Gembong Narkoba itu diperbaiki menjadi 19 tahun penjara dan denda sebesar 10 miliar rupiah, apabila Dorfin tidak membayar dalam waktu tujuh hari maka akan diganti dengan hukuman penjara selama sebulan,” disampaikan Mas’ud (juru bicara pengadilan negeri mataram).
Ada beberapa beberapa pertimbangan atas diturunkannya hukuman Dorfin Felix Gembong Narkoba itu, diantarnya ada beberapa hal yang meringankan seperti, “Dorfin menyesali dan mengakui semua perbuatannya, serta Dorfin felix juga masih mempunyai tanggungan keluarga. Pengadilan Tinggi merubah hukuman mati menjadi 19 tahun atas adanya beberapa hal yang meringankan tersebut.
Putusan banding yang diperoleh ditetapkan oleh majelis hakim yang dipimpin Zainuddin beserta anggotanya, Miniardi dan Gusti lanang dauh. vonis lebih rendah yang didapatkan Dorfin Felix teregistrasi pada Nomor: 38/PID.SUS/2019/PT MTR.
Dikutip dari tribun oleh Warta Mataram, Denni Nur Indra sebagai kuasa hukum mengatakan, “Besok sabtu Saya akan menjenguk Dorfin Felix dan akan saya kabarkan keputusan ini padanya, dia pasti sangat senang mendengar kabar baik ini, Dorfin Felix bisa lebih lama hidup karena batal mendapatkan hukuman mati dan juga ia berkesempatan untuk bisa kembali lagi ke negara asalnya Prancis”. Denny juga telah menyampaikan kabar tersebut kepada pihak kedutaan Perancis yang berada di Jakarta.
Menurut Ginung dari pihak Jaksa Penuntut Umum, Keputusan Pengadilan Tinggi tidak terlalu jauh berbeda dengan tuntutan Jaksa Penuntut umum yang menuntut 20 tahun penjara. Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman mati dan Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 19 tahun, tapi ginung tetap akan berkoordinasi dengan pimpinan atas langkah apa saja yang akan diambil pihaknya kedepan.