kicknews.today – Direktur Umum PDAM Lombok Tengah (Loteng), Nurhasim, dicopot dari jabatannya. Surat pencopotan itu ditandantangani Bupati Loteng, Pathul Bahari. Hanya saja, ia tak tahu alasan pemberhentiannya, sementara masa jabatannya masih panjang.
“Alhamdulillah, surat (pencopotan) telah saya terima,” jawab Nurhasim menyindir SK tersebut.
Pemberhentian itu rupanya diikuti dengan pembentukan Pansel jabatan yang ditinggalkannya. Nurhasim pun mengungkapkan kekecewaannya ketika ditanya soal kemungkinan ikut pansel.
“Untuk apa ikut Pansel, masa kerja saja masih panjang sudah diberhentikan, buat apa ikut,” sesalnya.
Diketahui selain Nursahim, diberhentikan juga Direktur Teknik, Sukemi.
Terpisah, Plt Sekda Loteng, Moh Nazili mengatakan, bawah semua Dewan Direksi dan Dewan Pengawas PDAM Loteng telah diberhentikan dan diberikan kesempatan bagi mereka untuk ikut Pansel sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.
“Benar diberhentikan,” katanya.
Ditegaskan, dalam SK tidak ada tercantum masa baktinya sampai 2023 sesuai Permendagri. Isinya, batas maksimal jabatan Dewan Direksi, namun belum diatur dalam Perbup yang ada. (ade)
Editor: Annisa