counter hit make

Direkam! Dokter Semarang onani, campurkan sperma ke makanan istri temannya

Ilustrasi Dokter. Foto: Pexels

Kejadian heboh di Semarang sedang jadi perhatian, seorang dokter ketahun onani dan mencampurkan spermanya ke makanan istri teman sesama dokter lho. Parahnya aksi dokter campurkan sperma ke makanan istri temannya ini sudah dilakukan sejak Oktober tahun lalu lho.

Aksi si dokter campurkan sperma ke makanan istri temannya itu akhirnya terbongkar setelah korban pelecehan ini merekam diam-diam aksi si dokter tersebut. Gara-gara kelakuan dokter itu, korban sampai depresi lho.

Tinggal bersama

Jadi pelaku tersebut mengontrak satu rumah dengan teman sesama dokter dan istrinya gitu. Pelaku dan temannya itu satu angkatan mereka sedang mengambil Pendidikan Dokter Spesialis gitu.

Ilustrasi dokter
Ilustrasi dokter. Unsplash Photo by Hush Naidoo on Unsplash

Aslinya dikutip dari Suara.com, pelaku sudah punya anak dan istri, namun dengan alasan menekan biaya anak istri pelaku ditinggal di luar kota. Pelaku ngontrak bersama dengan teman dan istrinya yang jadi korban itu.

Nah pelaku ini sudah melakukan aksi campurkan spermanya ke makanan istri temannya itu sejak tahun lalu.

Korban awalnya berkali-kali curiga kok tudung saji makanannya selalu berubah posisinya ya. Selain itu kok aneh juga makanannya seperti bekas diaduk dan warnanya jadi berbeda gitu. Korban mengiranya wah ini sih akibat ulah si kucing mengacak-acak makanannya.

Dokter campurkan sperma, korban kaget rekaman videonya

Karena sering kejadian aneh gitu, si korban berinistiaf merekam diam-diam posisi makanannya di meja. AKhirnya ketahuan dari rekaman pelaku yang mencampurkan sperma ke makanan korban!

food fashion beach vacation
Photo by Deon Black on Pexels.com

Jadi modusnya, sat korban mandi, pelaku ini mendekati ventilasi jendela kamar mandi dan mengintip korban yang mandi gitu. Pada momen itu pelaku onani dan kemudian spermanya dicampurkan ke makanan korban.

Sontak korban melaporkan pelaku ke Polda Jawa Tengah. Penyidik kemudian dikenai pasal 281 KUHP yang mana dalam ketentuannya menjerat barang siapa sengaja merusak kesopanan di muka umum.

Artikel dari Hops.ID