counter hit make

Dinas LHK NTB Buru Cukong Penyelundup Kayu Rajumas

MATARAM-Bidang Gakkum Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) NTB menggagalkan penyelundupan kayu yang disembunyikan dalam tumpukan karung sekam, Minggu (13/6) lalu. Diduga kayu tersebut hasil dari illegal logging di hutan Tambora, Dompu. ”Kita masih kejar pemilik kayu,” kata Kasi Gakkum Dinas LHK NTB Astan Wirya, Rabu (16/6).

Sejauh ini, mereka baru menahan sopir truk pengangkut kayu tersebut. Pengakuan sang sopir, kayu jenis Rajumas itu akan dibawa ke Jawa Timur (Jatim). ”Kayu itu diangkut tanpa dokumen sah hasil hutan. Patut diduga kayu itu didapatkan dari hasil illegal loging,” ujarnya.

Pemprov NTB telah melakukan moratorium penebangan maupun peredaran hasil hutan kayu. Moratorium itu berlaku sejak Desember 2020 berdasarkan Instruksi Gubernur NTB Nomor 188.4.5-75/Kum Tahun 2020.  ”Aturan itu pada intinya mengatur penghentian sementara pengangkutan kayu dari Pulau Sumbawa dan Pulau Lombok,” terangnya.

Astan menerangkan, kayu itu diangkut menggunakan truk berwarna kuning. Truk tersebut diperiksa saat melintas di pos pemeriksaan Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur (Lotim).

Saat diperiksa di atasnya terdapat tumpukan karung berisi sekam. Setelah dibongkar ternyata di bawahnya terdapat kayu. ”Total jumlahnya 124 batang atau setara 13 meter kubik,” jelasnya.

Astan mengatakan pihaknya masih mendalami pemesan kayu tersebut. Juga mendalami tujuan penjualannya. ”Pemiliknya yang mengirim kayu ini juga kita dalami,” terangnya.

Dalam waktu dekat, tim akan turun ke lokasi tempat pengangkutan kayu tersebut. Juga akan dilakukan lacak balak. ”Untuk memastikan kayu tersebut diambil dari kawasan hutan,” ujarnya.

Sejauh ini sopir truk pengangkut kayu tersebut belum ditetapkan tersangka. Perannya masih didalami. ”Belum ada tersangka. Sopirnya baru sebatas diamankan,” terangnya. (arl/r1)

Source: Lombok Post