counter hit make

Digugat Balik AMM Mataram, Pemkab Lobar Tetap Akan Lakukan Pengusiran

GIRI MENANG–Surat peringatan Pemkab Lombok Barat (Lobar) agar pihak AMM Mataram segera mengosongkan lahan yang kini ditempati direspons sebaliknya. Pihak yayasan melawan dengan melaporkan pemkab ke Pengadilan Negeri Mataram.

”Karena kita layangkan surat pemberitahuan, Satpol PP bersama BPKAD Lobar dan Bupati Lobar dilaporkan ke Pengadilan Negeri Mataram dalam perkara perdata Nomor 143/Pdt.G/2021/PN Mtr tertanggal 21 Juni 2021,” kata Kasat Pol PP Lobar Bq Yeni Satriani Ekawati, Selasa (29/6/2021).

Merespons laporan itu, Yeni berkomunikasi dengan Bagian Hukum Pemkab Lobar. Sebab dalam panggilan persidangan perkara perdata ini, ada beberapa tuntutan yang dilayangkan AMM Mataram.

”Tapi ini tidak akan mengganggu proses yang sedang kami jalankan,” terangnya.

Ia pun memastikan semua yang dilakukan sudah sesuai SOP. Yakni melayangkan surat pemberitahuan dengan masa berlaku 15 hari. Bila tidak ada respons dari AMM Mataram, maka dilanjutkan surat teguran pertama dengan masa tujuh hari.

“Bila belum ada iktikad baik, maka dilanjutkan surat teguran kedua dengan masa tiga hari. Namun bila masih tidak digubris, maka proses selanjutnya bisa langsung mengamankan asset yang ada dengan dua cara,” ungkapnya.

Cara pertama dengan menempatkan anggota di lokasi aset pemerintah daerah. Cara kedua pemasangan police line Pol PP. ”Besok kami teruskan surat teguran pertama untuk tujuh hari ke depan,” tuturnya.

Yeni menerangkan, dalam hal ini Satpol PP menerima kewenangan dari Pemkab Lobar untuk menjaga dan mengamankan aset yang dimiliki Pemkab Lobar. ”Tugas dan tupoksi kami di sini menjaga aset pemerintah daerah dan mengamankan perda, ini menjadi salah satunya,” ujarnya.

Sementara Kepala BPKAD Lobar Fauzan Husniadi mengaku sudah menerima gugatan perkara perdata yang dilayangkan AMM ke PN Mataram. Namun ia memastikan, itu tidak akan menganggu semua proses yang sedang dilakukan Pemkab Lobar.

”Biarin saja. Tidak masalah. Silakan saja gugatan itu,” katanya.

Fauzan menerangkan, bila orang jeli membaca hasil putusan PT-TUN Surabaya justru menguatkan posisi pemkab. SK tahun 1986 yang dipegang yayasan, sekarang sudah berubah menjadi perkumpulan. Jadi, sudah tidak sesuai lagi dengan SK tahun 1986.

”Jadi saya sudah masukkan laporan ke APH untuk perkara pidana di Kejaksaan Tinggi,” tuturnya.

Ia memastikan tidak ada toleransi yang akan diberikan ke AMM Mataram. Sebab sejak awal tidak ada iktikad baik yang ditunjukkan selama satu tahun ini. Termasuk pihaknya tidak akan mundur, karena sudah jelas itu asset pemerintah daerah. ”Keluar!” tegasnya.

Sementara itu, dalam surat gugatan yang dilayangkan, Pengacara AMM Mataram menuntut Pemkab Lobar mengganti rugi sebesar Rp 10 miliar. Dikarenakan menimbulkan keresahan serta mencoreng nama baik kampus. Termasuk meminta untuk mengosongkan atribut Pemkab Lobar yang mengandung penguasaan fisik dan non fisik.

”Termasuk meminta SK lama tahun 1986 yang diberikan kepada Yayasan Lembaga Pendidikan Tri Dharma Kargoro memiliki kekuatan hukum mengikat,” tertulis dari Kuasa Hukum AMM Mataram terdiri dari Vici Nirmana Bhiswaya, Eddy Kurniady, dan L Muh Salahuddin. (nur/r3)

 

 

Source: Lombok Post