Warta Mataram SELONG—Selasa (28/9), sekitar pukul 09.00 WITA, beberapa orang perwakilan petani Sembalun yang sedang berjuang melawan perampasan tanah PT. SKE, mendatangi kantor DPRD Lombok Timur untuk melakukan hearing dengan para anggota dewan. Tujuan dari hearing ini adalah mengkonfirmasi tentang proses penerbitan SK HGU PT. SKE yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tanpa sosialisasi ke masyarakat.
Pasalnya, ketika terdengar isu mengenai penerbitan SK HGU SKE yang pertama (seluas 38 Ha) di tanggal 12 Maret 2021, masyarakat sempat bertandang ke kantor DPRD di tanggal 15 Maret 2021 sebagai bentuk penolakan atas terbitnya HGU yang tidak melibatkan masyarakat yang telah menggarap di atas tanah tersebut selama 26 tahun. Akan tetapi, empat hari setelah kedatangan masyarakat ke kantor DPRD Lombok Timur, SK HGU yang kedua (seluas 112 Ha) tetap diterbitkan pada tanggal 19 Maret 2021. Terbitnya HGU di tengah penolakan masyarakat (dalam status sengketa) jelas melanggar prosedur perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan DPRD Komisi IV, H. Hasan Rahman, menyatakan tidak tahu mengenai adanya masyarakat yang keberatan dengan hadirnya perusahaan. Bahkan mereka tidak mengetahui tindakan penolakan yang dilakukan oleh petani di lapangan ketika mencegat aktivitas perusahaan. Beliau juga menyampaikan bahwa selama dua puluh tahun ia berada dalam Gedung DPRD, ia tidak pernah mendengar pembahasan atau berita tentang konflik masyarakat dengan perusahaan. Bahkan selama ia ke Sembalun, beliau tidak pernah diarahkan untuk ke daerah sengketa, karena selama ini ia ke Sembalun hanya untuk Panen Raya Bawang Putih dan membahas soal pariwisata. Terkait dengan PT. SKE, dia hanya mengetahui bahwa masyarkat tidak keberatan dengan adanya perusahaan yang masuk.
Mendengar jawaban tersebut, Sowadi (Amaq Reli) menyambutnya dengan mengatakan bahwa mereka sudah sering melakukan hearing bahkan jauh sebelum kantor DPRD direnovasi seperti sekarang ini. Ia menuturkan juga pernah menyerahkan data jumlah penggarap serta jumlah jiwa yang menggantungkan hidup disana.
Pernyataan perwakilan DPRD Lombok Timur menjadi catatan buruk, bahkan menjadi indikasi kuat bahwa penerbitan HGU oleh PT. SKE cacat prosedur. Pasalnya, perjuangan kaum tani Sembalun menolak PT. SKE bukan baru dilakukan, tetapi memiliki sejarah perjuangan yang panjang selama bertahun-tahun