Berita Mataram – Sebuah gudang yang terletak di Jalan Gora, wilayah Selagalas, Kota Mataram terpaksa harus disegel oleh pihak yang berwajib karena diduga memproduksi tepung oplosan. Pihak Kepolisian Resor (Polres) Kota Mataram menyegel sekaligus mengamankan barang bukti berupa sembilan ton tepung terigu yang sudah dioplos dan juga yang masih dalam kemasan.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa, pihaknya telah melakukan pengamanan dengan menyegel gudang tersebut serta mengamankan barang bukti untuk diperiksa lebih lanjut. Menurutnya kegiatan yang dilakukan oleh pihak gudang tersebut tidak memiliki izin resmi dari BPOM.
Modus yang dilakukan adalah dengan cara membeli tepung dengan kemasan dan label resmi kemudian melakukan pengemasan ulang dengan wadah yang lebih kecil sebelum dijual kembali. Hal ini jelas melanggar hukum karena usaha tersebut tidak mengantongi izin dari pihak yang berwenang.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti berupa cairan kimia jenis asam sulfat sebanyak 46 drum plastik di dalam areal gudang. Terkait dengan hal itu, mereka juga tidak memiliki izin usaha dan produksi, karena ini menyangkut dengan limbah B3 yaitu jenis Bahan Berbahaya Beracun. Saat ini pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut dengan melakukan koordinasi dengan pihak BPOM.