MATARAM-Seorang makelar jual beli tanah berinisial RI ditahan di Polresta Mataram. Pria asal Kekalik Indah, Mataram, itu diduga telah menipu dan menggelapkan uang milik seorang pembeli tanah Hadi Sultoni sebesar Rp 160 juta.
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menuturkan, awalnya RI memposting tanah yang akan dijual di wilayah Gomong, Mataram, seluas 5 are melalui akun Facebook. Pada postingan itu RI memperlihatkan fotonya yang memegang sertifikat tanah. ”Korban tertarik dan menghubungi pelaku melalui massenger,” kata Heri saat memberikan keterangan pers, Kamis (27/5/2021).
Korban asal Dopang, Kecamatan Gunungsari, Lombok Barat (Lobar), kemudian saling bertukar nomor Whatsapp dengan pelaku. Mereka kemudian bertemu membicarakan tanah yang dijual tersebut. ”Disepakati harga Rp 1,4 miliar,” kata Heri.
Korban menyerahkan uang Rp 10 juta sebagai tanda jadi ke pelaku pada 30 Juni 2019. Kemudian dia mentransfer Rp 150 juta pada 8 Juli 2019 lalu. ”Pelaku menyetorkan uang itu dilengkapi dengan bukti kuitansi,” ujarnya.
Namun, setelah pengiriman uang tersebut RI menghilang. Ketika dihubungi oleh korban, dia tidak merespons. Sehingga korban melapor ke Polresta Mataram atas dugaan penipuan dan penggelapan. ”Kita melakukan penyelidikan dan proses penyidikan kita tetapkan RI sebagai tersangka,” katanya.
Saat dipanggil penyidik pelaku tidak pernah datang. Setelah tiga kali mangkir, RI akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polresta Mataram, Rabu (26/5/2021). Usai diperiksa, RI ditahan. “Kita tahan untuk mengantisipasi pelaku melarikan diri,” kata dia.
Pada pemeriksaan, pelaku mengakui menerima uang Rp 160 juta dari korban. Uang dari korban tidak pernah disetorkan ke pemilik tanah. ”Uangnya sudah habis digunakan. Untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang,” jelasnya.
Penyidik masih mendalami uang tersebut digunakan untuk apa saja. Karena dalam waktu beberapa bulan uang tersebut sudah dihabiskan pelaku. “Masih ditelusuri apa uang itu juga digunakan untuk membeli aset lainnya,” kata dia.
Akibat perbuatannya, RI dijerat pasal 372 KUHP dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, RI mengaku uang tanda jadi itu sudah habis. Tidak ada sisanya sama sekali. ”Saya gunakan untuk bayar utang,” aku RI.
Dia mengatakan, berdasarkan perjanjian, pembayaran tanah harus dilunasi dalam jangka delapan bulan. Tetapi, korban tidak juga melunasinya. ”Jadi, korban ini melakukan wanprestasi kepada saya. Tidak menepati janji,” ujarnya.
Uang tanda jadi itu sebenarnya menjadi fee-nya atas penjualan tanah tersebut. Sehingga, IR menghabiskan uang tersebut. ”Uang itu kan jadi upah saya. Makanya saya pakai duluan uang itu. Saya kira pembeli itu bakal melunasi sisa pembayaran sesuai dengan harga. Tetapi, tidak dilunasi,” kelitnya. (arl/r1)
Source: Lombok Post