Berita Mataram – Diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggaraan pemilu (KEPP) yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mataram, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan melakukan pemeriksaan terhadap kedua lembaga tersebut.
Pihak DKPP dijadwalkan akan menggelar sidang tersebut pada Senin (9/11) di Mataram. Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris DKPP Bernad Dermawan Sutrisno, ia menyampaikan bahwa sidang kode etik ini sesuai dengan perkara nomor 120-PKE-DKPP/X/2020.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan adanya aduan dari beberapa orang yang mengaku dirugikan akibat keputusan yang dikeluarkan oleh kedua lembaga tersebut. Mereka adalah Dianul Hayezi, Ns H Badrun Nadianto dan Sri Sudarjo. Mereka mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kota Mataram antara lain Husni Abidin, Syaifuddin, Sopan Sopian Hadi, I Ketut Swena dan Edy Putrawan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Mataram yakni Hasan Basri, Muhammad Yusril dan Dewi Asmawardhani.
Pokok perkara yang diadukan oleh ketiga orang tersebut adalah KPU dan Bawaslu Kota Mataram yang diduga tidak professional. Kedua lembaga tersebut tidak menerbitkan penetapan bakal pasangan calon (Bapaslon) perseorangan yang telah memenuhi syarat dukungan. Bapaslon tersebut mengaku telah memenuhi seluruh syarat untuk maju dalam kontestasi Pilkada Kota Mataram melalui jalur independen.
Selain itu, penerbitan putusan 001/PS.REG/BWSL.MTR.52.5271/VIII/2020 dianggap tidak professional, karena dibuat sebelum sengketa tersebut dilaporkan dan juga sebelum terjadi rapat koordinasi verifikasi faktual perbaikan bersama 42 lurah pada tanggal 7 Agustus 2020 lalu.
Terkait dengan pelaksanaan sidang, Bernad mengatakan bahwa sidang tersebut akan dilakukan secara terbuka dan akan ditayangkan secara langsung melalui akun media sosial DKPP.