counter hit make

Di Tengah Pandemi Covid-19, BNNP NTB Berhasil Gagalkan Peredaran Narkoba

Berita Mataram – Situasi pandemi virus corona yang terjadi tidak menyurutkan kinerja Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Barat. BNNP NTB melalui Bidang Pemberantasan berhasil mengungkap dan menggagalkan peredaran gelap Narkotika jenis Shabu dan MDMA (Ekstasi) di Wilayah Provinsi NTB pada Jum’at (10/04) lalu.

Peredaran narkoba jenis shabu dan ekstasi tersebut dilakukan di salah satu kantor Travel di Kota Mataram. Seorang pelaku berinisial S, seorang laki-laki berusia 27 tahun berhasil ditangkap. Laki-laki yang kesehariannya bekerja sebagai cleaning service di salah satu SMKN Kota Mataram tersebut berasal dari Lingkungan Dasan Agung, Bawak Bagek Utara, Kelurahan Dasan Agung, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram.

Pelaku berhasil ditangkap beserta barang bukti narkotika berjumlah dua bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotia golongan satu jenis Sabu dengan berat kotor sekitar 22,47 gram dan lima bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis MDMA atau pil ekstasi sebanyak 489 butir. Selain itu, turut diamankan satu unit HP merk REDMI warna Hitam dan satu unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio berwarna biru dengan nomor polisi DR 6203 BV.

Ini merupakan kasus besar, karena apabila diuangkan, barang bukti sabu dan ekstasi tersebut bernilai hingga Rp500 Juta, dan dapat dikonsumsi oleh lebih dari 3.000 orang di NTB. Sehingga dengan kata lain BNNP NTB berhasil menyelamatkan 3.000 warga NTB dari penyalahgunaan narkoba. Di lain kesempatan, Kepala BNNP NTB mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada, meskipun saat ini semua pihak tengah fokus terhadap upaya pencegahan penyebaran virus corona, namun BNN serta Jajarannya tetap melakukan pengawasan terhadap peredaran gelap narkotika.