counter hit make

Dewan Pers Imbau Humas NTB untuk Tidak Melayani Permintaan THR

Berita Mataram – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang akan jatuh pada 24-25 Mei 2020 ini, Biro Humas dan Protokol Setda NTB menegaskan akan memperhatikan surat edaran Dewan Pers menyangkut Imbauan Dewan Pers Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H yang diterbitkan di Jakarta, 15 Mei 2020.
Dalam surat edarannya, Dewan Pers mengimbau kepada semua pihak untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), permintaan barang, permintaan sumbangan dalam bentuk apapun yang mungkin diajukan oleh yang mengatasnamakan media baik dari organisasi pers, perusahaan pers, maupun organisasi wartawan.

Hal ini menghindari penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh para oknum yang mengaku-ngaku sebagai wartawan, organisasi wartawan, organisasi perusahaan pers, ataupun media.

Sikap Dewan Pers ini dilandasi sikap moral dan etika profesi dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakan integritas serta menjunjung tinggi nilai-nilai profesionalisme kewartawanan.

“Dewan Pers tidak bisa menolerir adanya praktek buruk dimana wartawan, perusahaan pers, atau organisasi wartawan yang semakin banyak bermunculan pada saat ini meminta-minta sumbangan, bingkisan ataupun THR,” ujar Ketua Dewan Pers, Mohammad Nuh dalam surat tersebut.

Dewan Pers menegaskan, pemberian THR kepada wartawan adalah menjadi kewajiban setiap perusahaan pers kepada pegawai/wartawannya. Bila ada oknum wartawan yang mengaku dari media ataupun sebuah organisasi wartawan menghubungi Bapak/Ibu, wajib untuk menolaknya.

“Apabila mereka meminta dengan cara memaksa, memeras, dan/atau bahkan mengancam, sebaiknya mencatat identitas atau nomor telepon atau alamat mereka dan melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Selain itu Bapak/Ibu bisa melaporkannya kepada Dewan Pers,” demikian bunyi surat tersebut.

Untuk diketahui, organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers adalah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur organisasi wartawan di Indonesia sedangkan Perusahaan Radio Siaran Swata Nasional Indonesia (PRSSNI), Asosiasi Televisi Lokal Indonesia (ATVLI), Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI), Serikat Perusahaan Pers (SPS) merupakan konstituen Dewan Pers mewakili unsur asosiasi perusahaan pers di Indonesia.

Terkait surat tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda NTB, Najamuddin Amy, S.Sos, MM, menegaskan bahwa pihaknya akan mematuhi imbauan tersebut.

“Kami akan berupaya untuk tetap mendukung kebebasan pers yang berintegritas. Dan kami menilai imbauan tersebut mencerminkan semangat untuk menjaga nilai-nilai tersebut,” ujar Najamuddin.

Ia menegaskan, Pemprov NTB akan tetap bersinergi dengan insan pers dan seluruh jurnalis yang bertugas di NTB. “Kami tetap berupaya memberikan pelayanan informasi, terus memperbaiki komitmen Pemprov NTB untuk menjaga sinergi dan hubungan kemitraan yang baik dengan insan pers di NTB,” tegasnya. (Humas NTB)