
Langkah memberikan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terbukti efektif. Untuk mendongkrak industri otomotif makin maju, pemerintah melalui Kemenperin akan berikan insentif PPnBM abadi yang tentunya harga mobil akan tetap murah.
Rencana penerapan PPnBM abadi yang sudah terbukti mampu mendorong industri otomotif melalui stimulus daya beli konsumen di tanah air. Kemenperin berencana melakukan langkah memberikan insentif PPnBM lanjutan.
Dengan demikian, insentif PPnBM yang rencananya akan berakhir Desember 2021, memungkinkan akan terus diberikan pemerintah sebagai langkah mendorong industri otomotif nasional saat ini, terlebih setelah terpukul pasca pandemi.

Kemenperin ajukan syarat mobil dapat PPnBM
Salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh produsen mobil untuk mendapatkan PPnBM 100 persen. Menjadi kewajiban yang diminta Kemenperin kepada industri otomotif.
Artinya tidak semua model mobil akan mendapatkan insentif PPnBM yang akan diberikan pemerintah. Dimana dari dokumen dan pemberian insentif yang sudah dilakukan tahun lalu.
Hanya beberapa model mobil di kelas low, atau mobil dengan harga di bawah 250 juta kapasitas mesin 1.5 liter yang mendapatkan insentif PPnBM. Diluar itu, syarat utama yang diajukan pemerintah tentu terkait kandungan lokal yang harus ada pada mobil tersebut.

Menurut Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang, salah satu syarat yang harus dipenuhi industri otomotif agar mendapat jatah insentif PPnBM, maka kandungan lokalnya harus 80 persne.
Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, syarat tersebut diberikan supaya industri otomotif Tanah Air dapat semakin memberi dampak positif ke perekonomian dalam negeri yang tengah tertekan pandemi Covid-19.
Agus sendiri mengungkap pembebasan PPnBM bagi industri otomotif akan terus diperjuangkan untuk mendapatkan perhatian khusus sebab saat ini ada 21 perusahaan industri kendaraan bermotor roda empat dan lebih dengan kapasitas produksi 3,5 juta unit per tahun.

Berdasarkan catatan Kemenperin, saat ini di Indonesia terdapat 319 ribu perusahaan komponen kendaraan dengan skala UMKM yang mensuplai kebutuhan industri otomotif.
Dimana, industri ini menyerap 1,5 juta pekerja secara langsung dan puluhan juta pekerja tak langsung, serta catatan serapan investasi mencapai Rp150 triliun.
Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1731 Tahun 2021 Tentang Kendaraan Bermotor dengan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah ditanggung oleh Pemerintah Tahun Anggaran 2021, 11 model itu sebagai berikut:
1. Toyota Veloz 83 persen
2. Toyota Kijang Innova 2.0 83 persen
3. Toyota Agya 85 persen
4. Toyota Calya 85 persen
5. Daihatsu Sigra 85 persen
6. Daihatsu Ayla 85 persen
7. Mitsubishi Xpander 80 persen
8. Mitsubishi Xpander Cross 80 persen
9. Nissan Livina 80 persen
10. Honda HR-V 1.8L 84 persen
11. Honda Brio Satya 91 persen
Artikel dari Hops.ID