counter hit make

Deolipa: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Telah Melampaui Wewenangnya

Warta Mataram, Jakarta – Deolipa Yumara Mantan Pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E akan menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke PTUN. Senin (03/10) sore

Menurut Deolipa, Komnas HAM dan Komnas Perempuan telah melampaui wewenangnya dalam dugaan penyampaian, jika Bharada J telah melakukan Pelecehan Seksual kepada Putri Candrawati.

“Ini harus digugat karena ini bukan tugas atau porsi mereka, ini adalah tugas dari pengacara atau kepolisian dalam hal ini Bareskrim, karena mereka bukan lembaga pro justisia,” ujar Deolipa

Nggak usah ngatur-ngatur atau memperkeruh suasana seloah-olah ini menjadi suatu petunjuk, ini yang menjadi  berbahaya,” sambungnya.

Lebih lanjut, Deolipa menyebut temuan kedua lembaga itu nantinya akan dipakai oleh pengacara Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo untuk menjadi bukti pembelaan.

“Kenapa saya sampaikan ini, karena kemarin saya dapat kabar saat Febri Diansyah menjadi pengacara Putri, mereka sempat mengatakan akan memakai dokumennya Komnas HAM dan Perempuan sebagai bagian dari barang bukti atau petunjuk di persidangan. Nah, ini saya nggak mau,” jelasnya.

Sebelum melayangkan gugatan, Deolipa mengklaim sudah memberikan tenggat waktu untuk lembaga tersebut memberikan klarifikasi. Namun hingga kini, Deolipa menyebut belum ada respon dari keduanya hingga pada Minggu (2/10).

“Kenapa saya mendaftarkan, karena beberapa minggu kemarin saya sudah mengajukan surat permintaan klarifikasi atau penarikan pernyataan dari Komnas HAM dan Perempuan, ternyata mereka tidak merespon. Jadi ya sudah besok kami gugat di PTUN,” ujar Deolipa.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komnas Perempuan satu suara soal adanya dugaan pelecehan seksual pada Putri Candarawathi oleh Brigadir J.

Bahkan, dalam keterangan terbarunya, Komnas Perempuan menyebut bentuk pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi di Magelang, Jawa Tengah, adalah rudapaksa.

Dugaan pelecehan seksual pada Putri Candrawathi ini kembali mencuat usai rekonstruksi kasus tewasnya Brigadir J pada Selasa (30/8).

Diketahui isu pelecehan seksual terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, kembali mencuat setelah sebelumnya laporan tersebut dihentikan Polri karena tak ditemukan unsur pidana.

Komnas HAM bahkan meminta polisi untuk menindaklanjuti temuan mereka tersebut soal dugaan pelecehan seksual.

Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik, menyarankan polisi mendatangkan ahli-ahli tertentu untuk mendalami kebenaran dan keterangan para saksi dan tersangka dalam kasus Brigadir J.

Bahkan jika diperlukan, menurut Ahmad Taufan Damanik, Polri bisa menggunakan lie detector atau alat tes uji kebohongan.

“Kalau perlu pakai lie detector segala macam. Justru rekomendasi kami itu (menelusuri isu pelecehan seks) ingin mencari kebenaran sesungguhnya,” kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, Jumat (2/9), dikutip dari Kompas.com. (AL)