counter hit make

Daftar surat dan dokumen yang wajib menggunakan materai 10000

Materai 10000. Foto: Antara

Materai 10000 resmi digunakan usai pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi menghentikan peredaran Materai Rp 3.000 dan Materai Rp 6.000.

Adapun penggunaan materai 10000 sendiri mulai berlaku sejak dirilisnya UU Bea Materai baru sejak awal tahun 2021 kemarin, atau tepatnya 1 Januari 2021.

Sementara, berdasarkan Pasal 3 ayat (1) dalam UU Nomor 10 Tahun 2020, bea meterai dikenakan atas dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata. Adapun beberapa dokumen yang dikenakan bea meterai 10000, meliputi:

  1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang (1) menyebutkan penerimaan uang; atau (2) berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;
  8. Dokumen lain yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Materai 10000. Foto: Kompas
Materai 10000. Foto: Kompas

Pembebasan bea materai untuk dokumen tertentu

Perlu kamu ketahui pula, bahaw ada pembebasan bea materai diberlakukan untuk penanganan bencana alam.

Selain itu, pemberlakuan pembebesan bea materai juga berlaku untuk segala kegiatan bersifat keagamaan dan sosial, di dalam rangka mendorong program pemerintah dalam melakukan perjanjian internasional.

Di dalam RUU Bea Materai Pasal 7 dijelaskan, bea materai tidak dikenakan atas dokumen berupa terkait lalu lintas orang dan barang. Di antaranya berupa surat penyimpanan barang, konosemen, suart angkutan penumpang dan barang, dan sebagainya.

Tarif bea materai juga tidak berlaku untuk segala bentuk ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan Pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja, serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud, dan sebagainya.

Harga materai 10000

Materai 10.000. Foto: Situs pajak
Materai 10.000. Foto: Situs pajak

Untuk diketahui, harga Materai 10000 ditetapkan sama yakni Rp 10.000 apabila pembeliannya dilakukan di kantor pos.

Sementara apabila membeli di pengecer lain seperti toko, marketplace, dan usaha fotocopy, maka harganya bervariasi antara Rp 11.000 hingga Rp 13.000 per lembar materai.

Artikel dari Hops.ID