PRAYA–Tim Puma Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), Kamis (27/5/2021) kemarin.
Pria yang akrab dipanggil Kentung (26) itu ditangkap di rumahnya sekitar pukul 22.30 WITA.
Kentung dilaporkan telah melakukan pencurian di salah satu rumah warga BTN Bogak, Kelurahan Tiwu Galih, Kecamatan Praya pada Rabu (19/5/2021).
Kentung ditangkap bersama barang bukti berupa satu laptop merek ACER warna hitam.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP I Putu Agus Indra, mengungkapkan, Kentung dilaporkan telah melakukan curat di BTN Bogak Praya pada Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 04.30 WITA.
Kentung berhasil memasuki rumah korban dengan cara mencongkel jendela dan menggasak sejumlah barang berharga yang ditemukan di rumah korban.
Pemilik baru menyadari rumahnya telah disatroni maling saat bangun tidur pada pukul 05.00 WITA.
“Korban tidak menemukan HP yang dicas sebelum tidur. Begitu pula dengan HP istrinya juga tidak ada di tempat karena dibawa kabur pencuri,” jelasnya.
Barang lainnya yang berhasil digondol yakni tas milik istri korban, serta satu unit laptop.
Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 8,2 juta, sehingga melaporkan kejadian itu ke Polsek Praya.
Setelah melakukan penyelidikan, tim berhasil mengetahui identitas pelaku, kemudian mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya di Desa Pelambik. “Saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatanya, dan langsung dibawa ke Mapolres Lombok Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3, ke 4, ke 5 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. (sal)
The post Congkel Jendela, Lalu Gasak Barang Berharga, Kentung Warga Pelambik Ditangkap appeared first on Portal Berita Harian Radar Lombok.