Berita Lombok – Dua orang pemuda yang merupakan warga Bantek, Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur harus berurusan dengan pihak yang berwajib. Pemuda masing-masing bernama Sapar (24 tahun) dan Udin (29 tahun) ditangkap polisi karena terbukti telah mencuri kotak amal masjid pada tanggal 25 Agustus 2020 silam.
Kapolsek Pringgabaya AKP Totok Suharyanto melalui Kasubag Humas Polres Lotim Iptu L Jaharuddin mengatakan bahwa kedua pemuda tersebut mengambil kotak amal Masjid Nurul Hidayah di Desa Batuyang yang dititipkan di salah satu rumah makan di wilayah Pringgabaya. Polisi menangkap pelaku karena ada seorang warga yang melihat kedua pemuda tersebut saat melancarkan aksinya.
Warga yang mengetahui hal tersebut langsung meneriaki pelaku. Namun pelaku berhasil kabur membawa kotak amal masjid yang diambil dari rumah makan tersebut. Pelaku kabur menggunakan sepeda motor, meskipun sempat dikejar oleh warga namun pelaku berhasil menghilang. Salah satu saksi yang mengenali pelaku langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pringgabaya.
Setelah menerima laporan tersebut, pihak kepolisian langsung menangkap pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Polisi berhasil mengamankan kedua orang pelaku beserta barang bukti berupa kotak amal masjid yang sudah dibungkus di dalam karung dan ditanam di kebun dekat rumah pelaku. Selain itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp4.323.700.