counter hit make

Cerita Saksi Diancam Eks Penyidik KPK: Kirim Uang atau Bapak Jadi Tersangka


GELORA.CO – Usman Effendi mengaku pernah diancam mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju. Dia menyebut AKP Robin meminta Rp 350 juta padanya bila tidak ingin menjadi tersangka di KPK.
“Dia (AKP Robin) bilang saya mau ditersangkakan, Senin mau diekspose, terus disampaikan dia minta uang Rp 350 juta tapi beredar di Lapas (Robin) minta Rp 1 miliar,” ucap Usman saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (18/10/2021).
Usman diketahui sebagai Direktur PT Tenjo Jaya yang terjerat kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya, Sukabumi, Jawa Barat. Perkaranya diusut kejaksaan.
Dia diketahui divonis 6 tahun penjara dan ditahan di Lapas Sukamiskin. Saat itulah Usman diduga terseret perkara yang ditangani KPK.
Usman diduga memberikan 1 unit mobil Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981 kepada mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen yang diduga diberikan pada Mei 2018. Perkara Wahid Husen sendiri ditangani KPK.
Kembali pada cerita Usman. Usman menegaskan Robin saat itu meminta Rp 350 juta bukan Rp 1 miliar. Menurutnya, Robin saat itu mendesaknya dan mengejar-ngejar Usman agar mau memberikan uang.
“Saya waktu itu nggak jawab dan nggak setuju. Cuma karena saya sedikit ketakutan dia bilang, ‘Saya bersama tim KPK jam 16.00 WIB sore mau ekspose, nanti bapak dijadikan tersangka’,” kata Usman menirukan Robin saat itu.
“Saya diam diri. Paginya Pak Robin telepon lagi, ‘Pak tolong dikirim berapa aja yang penting buat teman-teman tim masuk uanglah’, kemudian hari Senin saya belum mau transfer saya sempat pikir ini mungkin KPK gadungan, terus saya dengar itu benar KPK,” tutur Usman.
Hingga akhirnya, Usman memberikan uang ke Robin totalnya Rp 525 juta. Usman mengaku ketakutan dengan ancaman Robin.
“Ya karena saya ketakutan, tapi sebenernya tersangka yang mana, orang jauh nggak ada kasus, akhirnya saya kirim (uang),” kata Usman.
“Apa Saudara nggak tanya bener ada tim itu ke Robin?” tanya salah satu hakim anggota.
“Ya sepikir saya ya benerlah, Pak Hakim. Saya nggak tahu apa nakut-nakutin aja, bener-tidaknya saya tidak tahu,” jawab Usman.
Sebagaimana dakwaan jaksa KPK, Pada 6 Oktober 2020, Usman Effendi mentransfer uang ke rekening yang sudah diberikan Robin dengan jumlah keseluruhan Rp 525 juta. Uang itu kemudian dibagi dua, Robin menerima Rp 252 juta, sedangkan Maskur Husain memperoleh Rp 272,5 juta.
Dalam sidang ini yang duduk sebagai terdakwa adalah AKP Robin dan Maskur Husain. Robin didakwa bersama Maskur Husain menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK.[detik]