counter hit make

Cegah Covid-19, Wagub NTB Ajak Masyarakat Ibadah Ramadhan di Rumah

Berita Mataram – Wakil Gubernur Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah atau yang akrab disapa Umi Rohmi mengajak masyarakat khususnya yang beragama Islam di Provinsi NTB untuk mematuhi anjuran dari Pemerintah Pusat dan juga Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Anjuran tersebut terkait dengan panduan ibadah selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Corona Virus Disease (Covid-19). Anjuran tersebut bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus menjaga keselamatan umat Islam dari pandemi Covid-19. Umi Rohmi menjelaskan bahwa anjuran yang berasal dari Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI tersebut berdasarkan kesepakatan Ulama Islam di seluruh dunia.

Umi Rohmi juga mengajak masyarakat untuk tidak meragukan soal fatwa dan ketetapan tersebut. Dalam ajaran Islam pun selalu dianjurkan untuk menghindari mudharat terlebih dahulu barulah berbicara soal manfaat. Mencegah dan memutus mata rantai penularan virus dengan cara menghindari perkumpulan adalah wajib dalam Islam.

Di situasi dan kondisi seperti saat ini, Umi Rohmi berharap Umat Islam di Provinsi NTB bersikap disiplin dengan menjalankan ibadah Ramadhan secara khusuk di rumah masing-masing. Ia mengajak masyarakat untuk tetap beribadah bersama dengan keluarga di rumah dan tidak melakukan aktifitas di luar rumah, apalagi berkumpul.

Di lain kesempatan, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas mengatakan bahwa di kalangan Ulama ada sebuah qaidah fiqhiyyah yang sangat terkenal, yaitu tasharroful imam manuthun bil mashlahah yang artinya adalah kebijakan pemerintah harus diorientasikan bagi terciptanya kemaslahatan. Menurutnya, panduan Kemenag soal ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 Hijriah ini adalah bagian dari menciptakan kemaslahatan.

Sementara itu, Kementerian Agama menerbitkan surat edaran mengenai panduan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 Hijriah di tengah pandemi Covid-19. Edaran tersebut ditujukan bagi Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) seluruh Indonesia berisi tentang panduan beribadah yang sejalan dengan syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Selain ibadah selama Bulan Ramadhan dan Idul Fitri, isi surat edaran tersebut juga mengatur tentang panduan pengumpulan dan penyaluran zakat. Ada 15 poin yang diatur dalam surat edaran tersebut, antara lain pelaksanaan sahur, tarawih, tadarus, buka puasa, hingga peringatan Nuzulul Qur’an. Seluruh kegiatan ini disarankan untuk diselenggarakan di rumah. Ada pula panduan mengenai pelaksanaan shalat Idul Fitri, hingga silaturahmi keliling atau halal bi halal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *