counter hit make

Cabuli 8 Siswi, Oknum Guru Ngaji di Mataram dibekuk Polisi

Kasus oknum guru ngaji mencabuli muridnya terjadi di Kota Mataram. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 56 tahun berinisial SF.

Wartamataram.com, Mataram – Kasus oknum guru ngaji mencabuli muridnya terjadi di Kota Mataram. Dilaporkan yang menjadi pelakunya adalah pria 56 tahun berinisial SF. Pelaku pencabulan ini tercatat sebagai warga Kecamatan Ampenan.

Sementara korban pencabulan merupakan murid dari pelaku sendiri.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Mataram, Kompol Kadek Adi Budi Astawa menjelaskan, modus pelaku yakni dengan memanggil beberapa siswi atau murid perempuan ke rumahnya untuk diajari mengaji.

“Modus yang digunakan ini pelaku berinisiatif sendiri memanggil korban ke rumahnya untuk diajar mengaji,” tegas Kadek, Senin (17/10).

Setelah para korban dipanggil untuk belajar mengaji di rumah pelaku, kemudian pelaku melakukan pencabulan dan perkosaan.
“Pelaku mencabuli anak korban di kamar tamu, kamar tidur dan kamar mandi,” kata Kadek.

Setelah para korban dicabuli, pelaku kemudian memberi korban snack dan mainan sebagai tutup mulut agar tidak menceritakan kepada orang lain.

Singkat cerita, atas perbuatannya, pelaku akhirnya ditangkap setelah tim penyidik memeriksa dua korban dan mengambil keterangan dari kedua orang tua korban. Terungkap ada 8 (delapan) orang anak jadi korban pelecehan pelaku. Namun baru ada 2 (dua) orang yang berani melapor.

Dari hasil keterangan tersebut, pihak penyidik juga mendapat keterangan saksi ahli melalui hasil visum et repertum (VER) terkait adanya luka di bagian kemaluan korban 1 dan korban 2.

“Pelaku sudah kami amankan. Dari 4 keterangan saksi dan 1 keterangan ahli memang benar pelaku melakukan pencabulan terhadap para korban,” kata Kadek.

Keterangan lain diperoleh dari Kapolres Kota Mataram, Kombes Pol Mustofa. Beliau menjelaskan, pelaku beraksi pada awal bulan Oktober 2022. Pelaku mencabuli para korban setelah selesai mengaji. SF lalu merayu korban agar mau diajak rumahnya untuk dicabuli.

“Modus pelaku menjanjikan uang Rp. 1.000; (seribu rupiah) hingga Rp 10.000; (sepuluh ribu rupiah), permen, dan alat menggambar kepada korban sebelum melakukan aksinya di ruang tamu maupun di kamar pelaku,” ucap Mustofa.

SF diketahui sudah dua tahun menyandang status duda karena berpisah dengan istrinya. Ia tinggal selama ini bersama sang cucu di rumah tersebut. (*)