Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono sebagai tersangka. Bupati Banjarnegara diketahui memiliki harta kekayaan aneh yang nilainya mencapai Rp23,8 miliar dari berbagai macam model yang dimilikinya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN), tercatat Budhi terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 25 Januari 2021 dengan rincian harta kekayaan yang dimilikinya pada 2020.
Dilaporkan, jika Budhi memiliki dua bidang tanah yang berada di Banjarnegara. Kedua bidang tanah dan bangunan tersebut ditaksir nilainya mencapai Rp1,2 miliar.
Selain tanah dan bangunan, Budhi ternyata banyak menyimpan hartanya dalam bentuk surat berharga dengan nominal mencapai Rp10,8 miliar, serta kas setara kas dengan nilai Rp11,6 miliar.
Harta kekayaan aneh Bupati Banjarnegara
Dari hasil laporan harta kekayaan tersebut, terungkap ada harta aneh yang dimiliki Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono.
Dia tidak memiliki kendaraan apapun dalam laporan LHKPN-nya. Meski demikian dia memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai Rp54 juta yang tidak disebutkan modelnya.
“Total harta kekayaan Rp 23.812.717.301,” demikian tertulis di LHKPN Budhi.
Besarnya harta kekayaan tersebut sayangnya terkuak jika Budhi juga diduga melakukan korupsi sebagai pejabat negara.
Bupati Banjarnegara tiba di Jakarta langsung ditahan KPK
Berdasarkan penelusuran, Budhi Sarwono sendiri telah datang di Gedung Merah Putih KPK Jumat 3 September 2021, Pukul 09.30 WIB. KPK sendiri mengaku akan melakukan konferensi pers terkait kedatangan Budhi Sarwono.
Sebelumnya pada Selasa (10/8), penyidik menggeledah Kantor Bupati Banjarnegara, Rumah Dinas Bupati Banjarnegara di Jalan Dipayuda Kutabanjarnegara, Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, dan rumah pribadi Bupati Budhi Sarwono di Krandengan, Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah.
Dari penggeledahan itu, penyidik menemukan dan mengamankan barang bukti berupa dokumen yang terkait dengan perkara ini.
Sebelumnya lagi pada Senin (9/8), penyidik juga melakukan penggeledahan di dua tempat. Yaitu di Kantor Dinas PUPR Banjarnegara, dan Kantor PT Bumi Rejo (BR) yang beralamat di Jalan DI Panjaitan, Banjarnegara, Jawa Tengah.
Artikel dari Hops.ID