MATARAM-Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menggelar rapat koordinasi (rakor) pengawasan intern keuangan dan pembangunan. Rakor ini turut dihadiri Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Rakor juga diikuti 10 kepala daerah di kabupaten/kota serta provinsi. Juga inspektur di masing-masing wilayah. Dengan tema mengawal tujuan pembangunan daerah melalui pengawasan perencanaan dan penganggaran di NTB.
Wakil Gubernur NTB Hj Sitti Rohmi Djalilah mengapresiasi kolaborasi dan kerja sama antara BPKP dengan APIP di Provinsi NTB. Dalam mengawal akuntabilitas keuangan dan pembangunan daerah.
Meskipun di masa pandemi pertumbuhan ekonomi di NTB masih minus, namun Rohmi optimis NTB akan bertahan. Karena banyaknya sektor ekonomi lain yang bisa dikembangkan selain sektor pariwisata.
”Harapannya juga sinergi serta kolaborasi dan koordinasi antara APIP di kabupaten/kota dan provinsi tetap terjalin baik dengan BPKP,” kata Rohmi.
Rakor yang digelar Rabu (25/5/2021), diisi dengan diskusi panel. Dalam diskusi tersebut Sekda NTB H Lalu Gita Ariadi memaparkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi NTB Tahun 2019-2023.
Dijelaskan mengenai pertumbuhan ekonomi dan PDRB per kapita, angka kemiskinan, Indeks Pembangunan Manusia (IPM), serta tingkat pengangguran di Provinsi NTB. Selanjutnya juga dipaparkan mengenai tujuan/sasaran dan program strategis NTB Gemilang 2019-2023 dalam rangka mencapai visi RPJMD 2019-2023 ‘Membangun Nusa Tenggara Barat yang Gemilang’ serta pencapaian 6 misi RPJMD.
Lebih lanjut disampaikan mengenai pentingnya keselarasan RPJMD kabupaten/kota dengan RPJMD 2019-2023. Selain strategi pencapaian tujuan, sasaran dan program strategis, juga disampaikan mengenai tantangan dan risiko RPJMD sehingga dapat dimitigasi dan mendukung pelaksanaan RPJMD.
Di akhir paparannya, Sekretaris Daerah Provinsi NTB menjelaskan mengenai peran pengawasan intern di daerah yang efektif untuk memastikan pencapaian tujuan RPJMD, antara lain: reviu RPJMD, reviu keselarasan tujuan, sasaran, dan indicator (reviu renstra dan asistensi perjanjian kinerja), reviu keselarasan program kegiatan (reviu renja, RKPD dan RKPD-P), serta reviu LaKIP.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Waluya menyampaikan perencanaan dan penganggaran APBD merupakan dua dari 9 titik rawan korupsi di tingkat pemerintah daerah.
Pembagian dan pengaturan “jatah” proyek APBD, suap dalam proses perencanaan APBD serta pembahasan dan pengesahan RAPBD, dan dana aspirasi serta pokok pikiran yang tidak sah menjadi hal krusial dan berisiko tinggi dalam proses perencanaan dan penganggaran APBD.
Selain itu KPK juga telah mengembangkan sebuah platform bernama JAGA.ID yang di dalamnya mengukur capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) yang mendorong keterbukaan data sehingga dapat mengurangi risiko korupsi. Dalam menilai capaian MCP, terdapat 8 area intervensi yang salah satunya adalah area perencanaan dan penganggaran APBD.
Lebih lanjut, perencanaan dan penganggaran APBD menjadi 3 prioritas perbaikan tatakelola pemerintah daerah Bersama pengadaan barang dan jasa serta pengawasan APIP. Untuk menguatkan APIP, KPK merekomendasikan dilakukannya penguatan pada 3 aspek, yaitu aspek anggaran, aspek kelembagaan, dan aspek SDM.
Inspektur III Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri Elfin Elyas menyampaikan fokus pengawasan umum Itjen Kemendagri ke Provinsi dan Inspektorat Provinsi selaku perangkat Gubernur Wakil Pemerintah Pusat (GWPP) terbagi menjadi 6 aspek.
Selanjutnya dijelaskan mengenai proses perencanaan pengawasan intern berbasis risiko dalam kebijakan pengawasan pemerintah daerah. Diharapkan APIP di NTB dapat mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko secara optimal.
Selanjutnya adalah arahan dari Itjen Kemendagri tentang pengawalan APIP dalam program strategis di NTB, berupa pentingnya bagi APIP untuk memahami permasalahan/isu strategis. Pemahaman mengenai informasi umum program strategis berupa percepatan ekonomi di wilayah NTB, pemahaman mengenai pengawasan kawasan strategis dalam percepatan pembangunan ekonomi, serta pemahaman APIP terhadap kerangka pendanaan pembangunan dan perangkat daerah.
Kepala Perwakilan BPKP NTB Dessy Adin dalam paparannya berjudul Pengawasan dalam Mengawal Pencapaian Tujuan Pembangunan Strategis Pemda NTB menjelaskan pentingnya peran APIP.
”Visi dan misi kepala daerah berupa prioritas pembangunan daerah yang dituangkan dalam RPJMD harus memberikan dampak terhadap kesejahteraan sosial,” ujarnya.
APIP dalam melaksanakan tugas assurance maupun consulting menjamin keselarasan tahap perencanaan dengan tahap pelaksanaan hingga tahap pertanggungjawaban.
Sehingga tercipta sinkronisasi dalam pencapaian tujuan pembangunan strategis daerah. Selain itu dijelaskan juga mengenai perlunya penerapan manajemen risiko, pengendalian, dan peningkatan tatakelola dalam pencapaian tujuan pembangunan daerah.
Lebih lanjut lagi, dalam PP 60 Tahun 2008 disebutkan bahwa pimpinan instansi pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menyusun perencanaan dan menetapkan tujuan organisasi, membangun sistem pengendalian intern yang memadai, serta mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP.
Ketiga tanggung jawab ini akan dapat tercapai dengan manajemen kualitas sektor publik, yaitu penerapan Manajemen Risiko Indeks, penilaian maturitas SPIP, serta pencapaian level kapabilitas APIP. ”Fokus pengawasan BPKP itu mengawal tercapainya tujuan pembangunan,” katanya. (dit/r10)
Source: Lombok Post