counter hit make

BI tak kunjung keluarkan uang digital, ternyata khawatir hal ini terjadi

Logo Bank Indonesia (BI). Foto: Antara

Bank Indonesia (BI) beberapa waktu belakangan mengatakan sedang berencana untuk menerbitkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC), yang akan diberinama Digital Rupiah. Namun hingga kini, mata uang tersebut tak kunjung dikeluarkan oleh BI.

Akhirnya, BI pun memaparkan alasannya belum juga mengeluarkan Digital Rupiah hingga saat ini. Ternyata, Bank Indonesia khawatir dengan dikeluarkannya mata uang digital, akan merusak sistem perbankan yang sudah ada saat ini.

“Kalau sebuah bank sentral mengeluarkan CBDC (Central Bank Digital Currency) secara salah desain, dia akan menghancurkan semua bank,” ujar Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Erwin Haryono disitat Antara, Rabu 25 Agustus 2021.

Dari sisi teknologi, kata Erwin, sebenarnya sudah memungkinkan untuk Bank Indonesia mengeluarkan mata uang digital seperti cryptocurrency. Namun, apabila uang digital BI dapat dipergunakan langsung oleh masyarakat, perbankan komersial berpotensi tidak lagi dibutuhkan masyarakat.

Gedung Bank Indonesia (BI). Foto: Antara
Gedung Bank Indonesia (BI). Foto: Antara

“Sistem perbankan akan hancur,” tambah Erwin.

Namun demikian, kalau ke depan arus digitalisasi menguat, bank sentral akan menyesuaikan dengan mengeluarkan uang digital. Erwin menuturkan, saat ini BI sedang memikirkan cara agar uang digital tersebut tidak meruntuhkan sistem perbankan konvensional yang telah ada di dalam negeri.

Selain itu, pemerintah harus terlebih dahulu merevisi Undang-Undang yang selama ini hanya mengakui penggunaan mata uang fisik dalam bentuk kertas atau koin. Namun sebelum itu, menurut Erwin, setiap kementerian dan lembaga pemerintah perlu terlebih dahulu bersinergi membuat strategi nasional menghadapi digitalisasi.

“Karena ada beberapa hal tentang infrastruktur digital yang harus dibangun dulu, termasuk sistem hukum, khususnya perlindungan data dan konsumen,” imbuh Erwin.

Lebih lanjut, BI juga mengatakan tidak ingin menyerahkan begitu saja sistem perbankan kepada sektor swasta yang telah mengeluarkan mata uang digital, seperti cryptocurrency. Karena itu, BI terus mendorong digitalisasi aktivitas penciptaan uang, penyimpanan uang, maupun penyaluran uang oleh sistem perbankan yang telah ada sekarang.

Bank Indonesia (BI). Foto: Antara
Bank Indonesia (BI). Foto: Antara

“Dan dia tetap industri yang harus highly regulated (diatur secara ketat) karena ada uang orang di situ,” ucapnya.

Uang Digital Rupiah yang sedang digodok oleh BI ini nantinya akan berbeda dengan mata uang kripto seperti Bitcoin. Melansir CNBC, mata uang kripto atau cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas. Sedangkan, CBDC Digital Rupiah ini nantinya akan dikontrol oleh bank sentral.

Selain itu, CBDC Digital Rupiah juga akan berbeda dengan uang elektronik. Bank Indonesia menyebutkan, mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang yang diterbitkan bank sentral terhadap pemegangnya. Sedangkan, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit Uang Elektronik tersebut terhadap pemegangnya.

Artikel dari Hops.ID