Bank Indonesia (BI) kini tengah bersiap dengan rencana menerbitkan mata uang digital atau Central Bank Digital Currency (CBDC), yang akan diberinama Digital Rupiah. Lantas, apa kegunaan mata uang tersebut?
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan, CBDC nantinya akan meningkatkan efisiensi ekonomi, sehingga BI akan mengeluarkan digital rupiah. Mata uang itu nantinya akan diedarkan melalui teknolohi platform blockchain, sehingga efisien dalam distribusinya.
“Demikian juga dalam transaksi di pasar uang itu akan efesien dan 0 transaction cost karena tersambung dalam sistem digital currrency sesuai distributed ledger technology dalam konteks wholesale rupiah,” kata Perry dikutip CNBC, Jumat 10 Agustus 2021.
Kemudian Perry menjelaskan, nantinya bagi masyarakat untuk retailernya bisa ke ritel, sehingga cost of transaction akan lebih rendah dan speed of transaction ini akan didukung BI Fast dan Snap yang juga meningkatkan efisiensi ekosistem juga peningkatan QRIS yang terus diperluas.
Berkat efisiensi CBDC itu, kelak akan menimbulkan perputaran ekonomi, yang akan bermuara pada perkembangan ekonomi. Inklusi keuangan juga bisa meningkat berkat itu.
Perbedaan dengan uang elektronik dan kripto
CBDC Digital Rupiah ini akan berbeda dengan uang elektronik. Bank Indonesia menyebutkan, mata uang digital atau Central Bank Digital Currency-Digital Rupiah merupakan uang yang diterbitkan bank sentral terhadap pemegangnya.
Sedangkan, uang elektronik adalah instrumen pembayaran yang diterbitkan oleh pihak swasta/industri dan merupakan kewajiban penerbit Uang Elektronik tersebut terhadap pemegangnya.
Melansir CNBC, Digital Rupiah juga berbeda dengan uang kripto (cryptocurrency) seperti Bitcoin, di mana cryptocurrency tidak diregulasi oleh regulator manapun dan sebagian pasokannya terbatas. Sedangkan, CBDC Digital Rupiah ini nantinya akan dikontrol oleh bank sentral.
“Dalam hal ini, Bank Indonesia menegaskan mata uang yang sah untuk bertransaksi saat ini sesuai Undang-Undang di Indonesia hanya Rupiah, baik tunai maupun nontunai,” tutup BI dalam penjelasannya.
Digital Rupiah
BI mengatakan telah melakukan kajian atau asesmen terkait CBDC-Digital Rupiah, guna melihat potensi dan manfaat mata uang digital. Asesmen tersebut meliputi desain, teknologi, beserta mitigasi risikonya.
Rencana BI untuk menerbitkan mata uang digital ini dilandasi dengan tiga pertimbangan. Pertama adalah sebagai alat instrumen pembayaran yang sah di NKRI.
Kemudian yang kedua adalah mendukung pelaksanan Kebijakan Moneter, Makroprudensial, dan Sistem Pembayaran. Lalu pertimbangan yang ketiga yaitu untuk menghadirkan pilihan instrumen pembayaran berbasis teknologi.
Artikel dari Hops.ID