MATARAM-Berkas penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terpidana pemilik sabu 3,3 kilogram, Sahrul Ramdan alias Tio sudah rampung. Penyidik Satresnarkoba Polresta Mataram telah menyerahkan berkas ke jaksa. ”Kita sudah lakukan tahap satu (pengiriman berkas penyidikan). Kita masih menunggu pemeriksaan berkas dari jaksa,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram AKP I Made Yogi Purusa Utama, Minggu (6/6/2021).
Penyidik telah melakukan pelacakan harta dari hasil bisnis haram yang dijalankan Tio. Sementara dikalkulasikan harta kekayaannya mencapai Rp 700 juta. ”Tetapi, jumlah itu bisa saja membengkak tergantung dari hasil penelusuran PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan),” ujarnya.
Yang sudah terdeteksi adalah harta tidak bergerak milik Tio. Di antaranya satu unit rumah elit di Bendega, Tanjung Karang, Mataram, berikut furnitur, alat elektronik, dan koleksi pribadi seperti alat musik dan sepatu sneaker. ”Semua sudah kita sita,” jelasnya.
Aset rumah berukuran 80 meter persegi dan tanah 124 meter persegi itu nilainya harus ditaksir lagi oleh akuntan publik. Meskipun aset rumah dibeli Tio yang bekerja sebagai penjaga toko pakaian ini secara tunai pada tahun 2019 lalu seharga Rp Rp 585,2 juta. “Harus di-appraisal dulu,” sebut Yogi.
Diketahui, Tio ditangkap di Jalan Amir Hamzah, Karang Sukun, 29 Juli 2020 usai mengambil sabu di salah satu kantor pengiriman paket kilat. Tio dijatuhi hukuman 20 tahun penjara. Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram juga menjatuhkan vonis denda sebesar Rp 1,4 miliar subsider enam bulan kurungan. (arl/r1)
Source: Lombok Post