GIRI MENANG—M, 42 tahun dibekuk Tim Opsnal Polsek Senggigi, Minggu (23/5/2021) dini hari, di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari. Dia diduga mencuri brankas di Perumahan Batubolong Ragency Dusun Batubolong, Desa Batulayar Barat, Kecamatan Batulayar.
”M (inisial, Red), merupakan warga Desa Midang, Kecamatan Gunungsari diduga melakukan aksi pencurian” kata Kapolsek Senggigi Kompol Bowo Tri Handoko.
Kapolsek yang memimpin langsung penangkapan mengatakan, korban dari kejadian ini menimpa seorang perempuan, 40 tahun yang merupakan warga di perumahan tersebut. Pencurian terjadi saat pemilik rumah pergi ke Desa Suranadi Narmada.
”Sekitar pukul 11.00 Wita, saat korban pulang ke rumahnya, Kamis (15/4/2021) lalu, ia kaget karena telah melihat pintu depan rumahnya dalam keadaan terbuka,” katanya.
Atas temuan ini, korban langsung mengecek ke dalam rumah dan melihat pintu belakang. Ia juga menemukan lemari yang ada di rumah tersebut terbuka dan beberapa barang berharga sudah hilang.
Adapun barang-barang korban yang hilang diantaranya televisi, handphone, laptop, gitar akustik, jam tangan, dan brankas.
”Dalam brankas berisikan surat-surat berharga diantaranya kartu kredit, tiga buku BPKB, Passport, IMB rumah, Kartu Izin Tinggal Sementara (Kitas) WNA, dan dua buah buku rekening,” bebernya.
Korban mengalami kerugian sebesar Rp 50 juta. Dia langsung datang melapor ke Polsek Senggigi guna proses lebih lanjut.
”Kemudian Tim Opsnal Polsek Senggigi melakukan serangkaian penyelidikan. Akhirnya menemui titik terang setelah mengetahui keberadaan barang bukti tersebut,” katanya.
Dimana barang bukti yang ditemukan pada pelaku. Sehingga polisi menyimpulkan M yang melakukan tindakan pidana pencurian tersebut.
”Kemudian saya sendiri bersama Tim Opsnal Polsek Senggigi langsung mengamankan pelaku di rumah adiknya, di Dusun Perempung Timur, Desa Taman Sari, Kecamatan Gunungsari,” pungkasnya.
Pelaku M langsung diamankan di Mako Polsek Senggigi. Atas perbuatannya, M dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
”Belajar dari kejadian ini, kami mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan rumah. Pastikan rumah dalam keadaan terkunci, atau ada penjaganya. Bila perlu pasang CCTV,” imbaunya. (nur/r3)