Berita Lombok – Tidak ada kata-kata yang pantas disematkan kepada seorang pria berinisial LS berusia 38 tahun asal Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah ini selain kata bejat. Pasalnya ia melakukan pencabulan terhadap seorang siswi yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar dengan inisial AKD berusia 11 tahun.
Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Rekrim Polres Lombok Tengah, IPDA Putu Titin Rahayu menjelaskan baik pelaku maupun korban keduanya merupakan warga Desa Bangket Parak, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah. Sebelum ditangkap oleh Satreskrim Polres Lombok Tengah, pelaku sempat melarikan diri ke Pulau Sumbawa hingga namanya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Yang membuat miris adalah, ternyata pelaku tersebut sudah menikah sebanyak enam kali dan memiliki anak serta masih beristri. Pelaku saat ini sedang berada di sel tahanan Polres Lombok Tengah untuk menjalani pemeriksaan. Menurut keterangan, pencabulan bocah SD tersebut terjadi pada bulan April lalu. Korban saat itu sedang berada di rumah temannya.
Kasus tersebut sudah dilaporkan sejak tanggal 4 April 2020 lalu, namun pelaku baru berhasil ditangkap sekitar dua hari yang lalu karena melarikan diri ke Pulau Sumbawa. Pelaku melanggar pasal 76 D junto pasal 81 ayat 1 dan 2 tentang persetubuhan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal delapan tahun.
Kasus pencabulan ini menambah daftar panjang kasus serupa yang terjadi di Provinsi Nusa Tenggara Barat dalam masa pandemi Covid-19. Beberapa waktu sebelumnya seorang ayah dihajar massa di Kabupaten Dompu karena mencabuli anak kandungnya sendiri di yang masih di bawah umur, kemudian seorang pria mencabuli dua gadis di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Sumbawa serta seorang pria yang cabuli bocah berusia 11 tahun di Kabupaten Lombok Timur.